Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini 10 Pasal RKUHP yang Ancam Kebebasan Pers Menurut LBH Pers

image-gnews
Massa yang tergabung dalam Aliansi Reformasi RKUHP melakukan aksi tolak RUU KUHP di Silang Monas, Jakarta, 10 Maret 2018. Mereka menggelar aksi dengan menutup mulut mereka dengan lakban sembari membawa poster berisi tuntutan. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Massa yang tergabung dalam Aliansi Reformasi RKUHP melakukan aksi tolak RUU KUHP di Silang Monas, Jakarta, 10 Maret 2018. Mereka menggelar aksi dengan menutup mulut mereka dengan lakban sembari membawa poster berisi tuntutan. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Pers mencatat sedikitnya ada 10 pasal yang bakal mengancam kebebasan pers dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kendati Presiden Joko Widodo telah meminta DPR menunda pengesahan RKUHP, LBH Pers mendesak pemerintah maupun DPR untuk bersikap tegas yakni menghapus pasal-pasal bermasalah tersebut.

“RUU itu masih banyak memuat pasal yang mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers,” kata Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, dihubungi, Ahad, 22 September 2019. Berikut adalah pasal-pasal yang dianggap LBH Pers bermasalah:

  1. Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 219 RKUHP mengancam pidana maksimal 4 tahun 6 bulan atau pidana denda bagi setiap orang yang menyiarkan tulisan atau gambar berisi penyerangan kehormatan presiden dan wakil presiden. Pasal 240 RKUHP juga mengatur hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda kepada orang yang menghina pemerintah hingga mengakibatkan kerusuhan.

LBH Pers menganggap pasal ini seperti aturan zaman kolonial yang ditujukan untuk menindas rakyat jajahan. “Karakter pasal kolonialnya terlihat dari sifatnya yang diskriminatif,” kata Ade.

2 Penyiaran Berita Bohong

Pasal 262 RKUHP menyebut setiap orang yang menyebarluaskan berita bohong dapat dipenjara 4 tahun penjara. Selain itu, pasal 263 menyatakan pihak yang menyiarkan kabar yang tidak pasti, berlebih-lebihan dan bisa meyebabkan keonaran di masyarakat dipenjara maksimal 2 tahun.

Menurut Ade, pasal ini berpotensi menjadi pasal karet. Pasal ini, kata dia, juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan, khususnya dalam pemberitaan yang dianggap merugikan pemerintah atau penegak hukum.

  1. Penghinaan Pengadilan

Pasal 281 RKUHP mengatur mengenai tindakan penghinaan terhadap pengadilan atau contemp of court. Dalam pasal itu diatur bahwa seseorang bisa dipenjara selama setahun apabila bersikap tidak hormat, atau tidak berpihak ke hakim. Seseorang diancam hukuman serupa apabila merekam dan mempublikasikan sesuatu yang dianggap mempengaruhi independensi hakim di pengadilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut LBH Pers pasal ini bakal menghambat pengawasan publik terhadap proses pengadilan. “Membuka ruang publik untuk mendebatkan suatu kasus justru akan meningkatkan kedewasaan masyarakat terhadap konsep negara demokrasi yang sebenarnya,” kata Ade.

4 Penghinaan Agama, Lembaga Negara dan Pencemaran Nama Baik

Pasal 304 RKUHP mengancam penjara 5 tahun bagi orang yang melakukan penistaan agama di depan umum. Pasal 353 mengatur penghinaan terhadap penguasa atau lembaga negara dipidana paling lama 1 tahun 6 bulan. Lalu pasal 440 mengatur soal pencemaran nama baik dengan pidana 9 hingga 1,5 tahun bulan penjara.

Ade menganggap pasal penghinaan terhadap pemerintah bertentangan dengan konstitusi. Menurut Mahkamah Konstitusi, kata dia, menyampaikan kritik terhadap pemerintah adalah hak konstitusi setiap warga negara. Ia menganggap aturan ini juga gagal membedakan antara kritik dengan perasaan permusuhan atau penghinaan. Menurut dia, aturan serupa juga ditemui dalam pasal mengenai pencemaran nama baik dan penistaan agama.

5 Tindak Pidana Pembukaan Rahasia

Pasal lain yang menurut LBH Pers bermasalah ialah pasal 450 dalam RKUHP. Pasal ini mengatur mengenai pejabat pemerintah yang menyebarkan informasi rahasia diancam dengan hukuman 1 tahun penjara. Sementara pasal 451 mengatur mengenai ancaman hukuman 2 tahun penjara bagi orang yang memberitahukan rahasia perusahaan.

Menurut LBH Pers, pasal ini gagal mengklasifikasikan “rahasia”. LBH Pers mencurigai pasal ini justru dibuat hanya untuk melindungi kepentingan pihak-pihak tertentu. “Kepentingan yang dilindungi dengan membatasi rahasia jabatan atau profesi sendiri tidak jelas,” kata Ade.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

24 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.


LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

32 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

LBH Papua mengatakan kedua penyiksaan tersebut merupakan tindak pidana. Salah satu korban masih di bawah umur.


Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

35 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, KKJ Sebut Menteri Bahlil Mengancam Kemerdekaan Pers

KKJ mengatakan pelaporan itu menunjukkan Menteri Bahlil sebagai pejabat publik yang antikritik.


Dua Kali Polisi Terbitkan SP3 Kasus Teror Bom pada Jurnalis Victor Mambor di Jayapura Papua

36 hari lalu

Polisi melakukan olah TKP dugaan teror bom di sekitar rumah kediaman Jurnalis senior Papua Victor Mambor di kelurahan Angkasapura Kota Jayapura Papua (TEMPO/AJI Jayapura)
Dua Kali Polisi Terbitkan SP3 Kasus Teror Bom pada Jurnalis Victor Mambor di Jayapura Papua

Selain SP3 pada 1 Maret 2024, polisi disebut menerbitkan SP3 kasus teror bom terhadap Victor Mambor secara diam-diam pada 12 Mei 2023.


Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, LBH Pers: Berbahaya bagi Kebebasan Pers

36 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Forum Jurnalis Freelance melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Vonis ini dianggap ancaman bagi kebebasan pers dan kemunduran demokrasi di negara Myanmar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi, LBH Pers: Berbahaya bagi Kebebasan Pers

Langkah Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan narasumber Tempo dinilai bisa menjadi preseden yang tidak baik untuk pers di Indonesia.


Sejarah 3 Maret 101 Tahun Silam Majalah TIME Diterbitkan

53 hari lalu

Sampul majalah Time edisi pertama tahum 1923. dok.TIME
Sejarah 3 Maret 101 Tahun Silam Majalah TIME Diterbitkan

Majalah TIME didirikan jurnalis muda Henry R. Luce dan Briton Hadden. Mereka membuat majalah buat pembaca yang sibuk dengan cara sistematis, ringkas.


Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

56 hari lalu

Pembacaan sumpah Direktur LBH Pekanbaru di Auditorium FH Universitas Islam Riau (UIR), didampingi Erwin (Ketua Pelaksana), Andi Wijaya, dan M. Isnur., pada Kamis, 29 Februari 2024. Foto: Ellya Safriani/TEMPO
Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

Andri Alapas terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru Periode 2024-2028 pada Kamis, 29 Februari 2024.


Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

PJ Gubernur DKI Heru Budi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Presiden RI Jokowi, Ketua PWI  Hendry CH Bangui, Ketua MPR Bambang Susatyo, Seskab Pramono Anung, Menkominfo Budi Arie (kiri-Kanan) saat hadiri puncak perayaan Hari Pers National 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?


Koalisi Advokasi Pers Sebut 3 Pasang Capres-Cawapres Belum Punya Rekam Jejak Serius terhadap Kebebasan Pers

12 Februari 2024

Koalisi Advokasi Pers Sebut 3 Pasang Capres-Cawapres Belum Punya Rekam Jejak Serius terhadap Kebebasan Pers

Koalisi Advokasi Pers dan Pemilu sebut 3 pasang capres-cawapres belum punya rekam jejak serius terhadap kebebasan pers.


Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bali Gelar Aksi Kritisi 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Ini Kata BEM Universitas Udayana

10 Februari 2024

Penyampaian tuntutan penegakan demokrasi di depan kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat, 9 Februari 2024. Foto: Pers Akademika Unud
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bali Gelar Aksi Kritisi 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Ini Kata BEM Universitas Udayana

Aliansi Mahasiswa termasuk BEM Universitas Udayana dan Pemuda Bali lakukan aksi Selamatkan Demokrasi di Kota Denpasar, Bali, 9 Februari 2024.