Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian ATR Berkukuh RUU Pertanahan Segera Disahkan

image-gnews
Konferensi Pers 'Tunda Pengesahan RUU Pertanahan' di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Ahad, 14 Juli 2019. TEMPO/Andita Rahma
Konferensi Pers 'Tunda Pengesahan RUU Pertanahan' di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Ahad, 14 Juli 2019. TEMPO/Andita Rahma
Iklan

Berbeda dengan klaim Himawan, sumber Tempo yang mengetahui pembahasan RUU Pertanahan di tingkat pemerintah menyebut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum satu suara dengan Kementerian ATR.

Dalam rapat Kamis, 12 September bersama Wapres Jusuf Kalla, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar meminta agar RUU Pertanahan itu tak buru-buru disahkan.

Menurut dia, Siti protes karena draf yang dipaparkan ATR di depan JK berbeda dengan hasil rapat panja dengan DPR tiga hari sebelumnya. "Dari tata norma pembuatannya agak aneh, harusnya kalau sudah disepakati tidak berubah-ubah lagi," kata dia.

Siti Nurbaya belum bisa diwawancarai. “Saya masih di lapangan,” kata dia. Adapun Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono tak merespons pesan dan panggilan Tempo.

Namun beda suara antarkementerian bukan kali pertama ini terjadi. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga sempat protes lantaran RUU Pertanahan memuat pasal mengenai ruang air dan pesisir. Lewat surat kepada Presiden Joko Widodo 21 November 2018, Susi meminta agar RUU Pertanahan hanya mengatur tentang rezim pertanahan.

“Ruang di atas tanah berupa air tidak perlu diatur dalam RUU Pertanahan, dengan pertimbangan pengaturan ruang telah diatur dalam undang-undang tersendiri,” kata Susi dalam suratnya.

Susi juga meminta agar kata ‘air’ dihapus dalam pengertian hak atas tanah. Dia mengingatkan, di perairan atau laut hanya berlaku izin lokasi perairan sesuai dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014.

Mengutus Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Brahmantya Satyamurti dalam setiap rapat, KKP mendesak agar permintaan itu diperhatikan. Dalam rapat akhir Agustus lalu, JK menerima usulan tersebut.

Brahmantya enggan berkomentar perihal ini. Dia cuma membenarkan Susi pernah mengirim surat tersebut kepada Presiden. "Sekarang sudah clear," kata dia.

Iklan

Berita Selanjutnya

RUU PertanahanKementerian Agraria dan Tata Ruang

Artikel Terkait


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

52 hari lalu

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara 'door to door' menyerahkan sertifikat kepada salah satu warga, di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu. ANTARA/Ahmad Rifandi
Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) gandeng Satgas Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan untuk pastikan penegakan hukum pertanahan.


Cara Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)

4 Oktober 2023

Sertifikat hak guna bangunan milik pedagang kaki lima di pasar Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, 15 Desember 2015. Pemberian sertifikat tersebut merupakan program nasional paket ekonomi ke-7. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Cara Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)

Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah langkah penting dalam mengamankan kepemilikan properti. Begini tahapannya.


Aktivis Lingkungan Minta Pengusaha Sawit Buka Rincian HGU ke Publik, Respons Gapki?

24 Agustus 2023

Lahan perkebunan Sawit  di Gane Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Selasa 23 Januari 2023. (FOTO/Budhy Nurgianto)
Aktivis Lingkungan Minta Pengusaha Sawit Buka Rincian HGU ke Publik, Respons Gapki?

Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono buka suara soal permintaan aktivis lingkungan membuka rincian HGU ke publik.


Kepala BPN Panggil Pejabat Administrator Bergaya Hidup Mewah untuk Dimintai Klarifikasi

10 Maret 2023

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (MenATR/BPN), Hadi Tjahjanto bersama Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran memberikan keterangan pers terkait kasus mafia tanah di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Senin, 18 Juli 2022. Enam pejabat BPN ditangkap di beberapa wilayah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kepala BPN Panggil Pejabat Administrator Bergaya Hidup Mewah untuk Dimintai Klarifikasi

Kepala BPN memanggil salah satu pejabat administratornya terkait dengan pemberitaan gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga yang bersangkutan


Kementerian Agraria dan Tata Ruang Sebut Rumah Toko dan Rumah Kantor Kini Bisa Diberikan Hak Milik

1 Maret 2023

Kementerian ATR/BPN Kebut Penyelesaian Peta Dasar Pertanahan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Sebut Rumah Toko dan Rumah Kantor Kini Bisa Diberikan Hak Milik

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan status rumah toko dan rumah kantor bisa ditingkatkan menjadi hak milik.


Kementerian ATR / BPN Ajak Masyarakat Wujudkan Reforma Agraria

26 Januari 2023

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Raja Juli Antoni memberikan keterangan pers usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kementerian ATR / BPN Ajak Masyarakat Wujudkan Reforma Agraria

Kementerian ATR/BPN mengajak masyarakat aktif terlibat dalam upaya mewujudkan reforma agraria.


Ferry Mursyidan Baldan Wafat, JK: Baktinya Banyak untuk Bangsa dan Negara

2 Desember 2022

Presiden Joko Widodo dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika bertakziah ke rumah duka almarhum Ferry Mursyidan Baldan, mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang di Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 2 Desember 2022. Tim Media JK
Ferry Mursyidan Baldan Wafat, JK: Baktinya Banyak untuk Bangsa dan Negara

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan pekan lalu sempat menghadiri acara KAHMI di Palu bersama Jusuf Kalla.


Ferry Mursyidan Baldan Ditemukan Meninggal, Keluarga Tolak Autopsi

2 Desember 2022

Ferry Mursyidan Baldan. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Ferry Mursyidan Baldan Ditemukan Meninggal, Keluarga Tolak Autopsi

Polda Metro Jaya mengatakan pihak keluarga mantan Menteri ATR Ferry Mursyidan Baldan menolak autopsi


Ferry Mursyidan Baldan Wafat, Ketua RT: Pejabat tapi Suka Nyapa Warga

2 Desember 2022

Ferry Mursyidan Baldan. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Ferry Mursyidan Baldan Wafat, Ketua RT: Pejabat tapi Suka Nyapa Warga

Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan meninggal dunia hari ini, Jumat, 2 Desember 2022


Ferry Mursyidan Baldan Ditemukan Meninggal, Keluarga Coba Hubungi sejak Kemarin

2 Desember 2022

Suasana rumah duka Ferry Mursyidan Baldan di Jl Anggrek Cendrawasih, Slipi, Jakarta Barat. Kredit Tempo/ Alfitria Nefi Pratiwi
Ferry Mursyidan Baldan Ditemukan Meninggal, Keluarga Coba Hubungi sejak Kemarin

Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan meninggal dunia hari ini, Jumat, 2 Desember 2022.