TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif menyindir DPR dan pemerintah yang tak melibatkan lembaganya dalam pembahasan revisi UU KPK. Syarif mengatakan sampai saat ini belum mendapatkan dokumen resmi perubahan UU KPK, meski sudah disahkan DPR, siang tadi.
Menurut Syarif, ia justru mendapatkan dokumen tersebut dari hamba Allah. Istilah hamba Allah sering digunakan untuk menyebut seseorang yang beramal namun tak mau disebutkan namanya.
Syarif berkata dari dokumen itu ia menilai banyak sekali pasal yang akan melemahkan lembaganya di bidang penindakan.
"Jika dokumen yang kami terima via ‘hamba Allah’ karena KPK tidak diikutkan dalam pembahasan dan belum dikirimi secara resmi oleh DPR atau Pemerintah, banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK," kata Syarif Selasa, 17 September 2019.
Syarif menuturkan sejumlah pasal yang bakal melemahkan KPK di antaranya, komisioner KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum; penyadapan, penggeledahan, penyitaan harus izin dewan pengawas; dan Dewan Pengawas diangkat oleh Presiden.
Selain itu, ia mengatakan perubahan yang bakal melemahkan institusinya adalah komisioner bukan lagi pimpinan tertinggi di KPK, dengan adanya dewan pengawas dan status kepegawaian KPK berubah drastis dan harus melebur menjadi Aparatur Sipil Negara. "Hal-hal di atas berpotensi besar untuk mengganggu independensi KPK dalam mengusut suatu kasus," kata dia.
Menurut Syarif, masih banyak lagi detail perubahan yang bakal melemahkan KPK. Ia mengatakan pihaknya sedang meneliti dokumen yang diberikan oleh hamba Allah tersebut.