TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat untuk Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Taufiqulhadi menyatakan RKUHP sudah rampung dibahas.
Dia mengatakan pembahasan yang dipimpin oleh Ketua Panja RKUHP Mulfachri Harahap ini tuntas Ahad, 15 September 2019 malam. "Pasal-pasal multi tafsir dan memiliki norma yang tidak konsisten dengan pasal-pasal lainnya, sudah tidak ada lagi," kata dia, Senin, 16 September 2019.
Politikus NasDem ini mengatakan hasil Panja itu akan dibawa ke Komisi Hukum untuk mendapatkan pandangan minifraksi. Selanjutnya, RUU KUHP akan disahkan dalam rapat paripurna.
Di sisi lain, Aliansi Nasional Reformasi RKUHP mengkritik DPR dan pemerintah yang terkesan sembunyi-sembunyi dalam melakukan pembahasan RKUHP ini. Aliansi menilai tindakan pemerintah dan DPR yang secara diam-diam menggelar pembahasan tertutup merampungkan RKUHP ini mencederai kepercayaan rakyat.
"RUU KUHP dibahas tanpa transparansi dan legitimasi yang kuat," kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform Anggara melalui pesan singkat, Senin, 16 September 2019.
Anggara mengatakan, masyarakat tak pernah mendapatkan informasi ihwal agenda pembahasan tersebut. Selain dilakukan pada akhir pekan dan di luar Kompleks Parlemen, kegiatan itu juga tak tercantum dalam agenda Komisi Hukum DPR.
"Kami juga tidak dapat mengakses informasi atau dokumen apapun dari hasil rapat tertutup tersebut," kata Anggara.
Anggara mengatakan, pembahasan terbuka terakhir dilakukan oleh pemerintah dan DPR pada 30 Mei 2018. Artinya hampir 1,5 tahun sudah tidak ada pembahasan yang terbuka untuk diakses publik.
Padahal, ujarnya, pembahasan RKUHP yang mengandung begitu banyak pasal kontroversial ini harusnya dilakukan secara terbuka sesuai dengan amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan."Pengesahannya harus ditunda," kata dia.