TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelidiki perusahaan perkebunan asal Malaysia dan Singapura yang disegel karena diduga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
"Di antara perusahaan yang disegel, ada beberapa perusahaan yang memiliki modal dari Singapura, tiga dari Malaysia. Sedang kami lakukan proses penyelidikan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani saat konferensi pers di gedung Graha BNPB Jakarta, Sabtu, 14 September 2019.
Keempat korporasi asing tersebut merupakan beberapa perusahaan dari total 42 yang telah disegel oleh KLHK di Sumatera dan Kalimantan.
Rasio mengatakan pemerintah benar-benar serius akan melakukan tindakan tegas pada korporasi maupun perorangan yang melakukan pembakaran lahan untuk membuka ladang.
"Saat ini pemerintah akan sangat-sangat tegas menggunakan semua instrumen hukum yang ada. Kami akan koordinasi, kami harapkan dukungan dari bapak bupati dan walikota untuk segera melakukan sanksi administrasi pencabutan izin kepada mereka," kata Rasio.
KLHK telah menyegel 42 lahan milik perusahaan dan satu lahan perorangan. Dari angka tersebut, empat korporasi telah ditetapkan tersangka dan masih dalam proses penyelidikan.
Menurut Rasio, pemerintah melalui KLHK juga bekerja sama dengan kepolisian untuk menerapkan pasal berlapis sebagai efek jera. Dia juga meyakinkan proses hukum untuk pihak korporasi, termasuk perusahaan asal Malaysia dan Singapura, akan ditindak hingga menjerat individu di badan hukum.
"Selama proses ada manajer operasionalnya dan direktur juga yang pernah kena. Kalau individual tangkap tangan, kalau korporasi kita kembangkan siapa yang menyuruh disana," kata Rasio.