TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuka ruang bagi aparatur sipil negara untuk posisi penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saya tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 13 September 2019.
Jokowi mengatakan, penyelidik dan penyidik KPK juga bisa berasal dari ASN yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain. "Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," kata dia.
Menurut Jokowi, pegawai KPK juga merupakan ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sebab, hal itu juga berlaku bagi lembaga lainnya seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu.
Namun, Jokowi menyarankan agar implementasinya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian. "Penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih terus menjabat dan mengikuti proses transisi menjadi ASN," katanya.
Usulan Jokowi itu menjadi bagian pembahasan revisi UU KPK. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dalam rapat kerja pertama antara pemerintah dan DPR membahas revisi UU KPK, mengusulkan rentang waktu 2 tahun untuk mengalihkan penyelidik dan penyidik KPK dalam wadah ASN.
Upaya mengakomodasi ini dilakukan dengan tetap memperhatikan standar kompetensi mereka. Namun, tetap dengan mengikuti dan lulus pendidikan bagi penyelidik dan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.