TEMPO.CO, Jakarta-Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023 Luthfi Jayadi Kurniawan menyatakan sepakat dengan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK. Menurutnya seluruh hukum yang ada dapat direvisi.
"Semua produk hukum bisa diubah. Artinya saya menyetujui adanya perubahan setiap UU, itu juga sudah diamanatkan UU," kata Luthfi dalam fit and proper test dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis, 12 September 2019.
Hanya saja, lanjut Luthfi, revisi harus dilakukan dengan hati-hati. Selain menghindari pro dan kontra, kehati-hatian juga diperlukan agar Undang-undang baru tak kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi. Dia menilai hal tersebut hanya akan menghabiskan energi.
Selanjutnya, Luthfi juga menyatakan sepakat adanya Dewan Pengawas KPK demi check and balance. Anggota Malang Corruption Watch ini juga mengatakan bahwa KPK harus bebas dari intervensi dari luar.
Dia mencontohkan, penindakan perkara tak boleh menunggu momentum politik tertentu, melainkan harus berdasarkan bukti dan data. "Tidak boleh berkaitan dengan kepentingan dan situasi politik," ujarnya.
Namun, Luthfi akhirnya gagal terpilih. Sebab, Komisi Hukum DPR sepakat memilih lima orang calon pimpinan baru KPK periode 2019-2025 minus dirinya. Kelimanya yaitu mantan Komisioner KPK Alexander Marwata, anggota Polri Inspektur Jenderal Firli Bahuri, advokat Lili Pintauli Siregar, hakim tinggi Nawawi Pomolango, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | FAJAR PEBRIANTO