TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengajak seluruh masyarakat untuk perang pikiran melawan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perihal revisi UU KPK.
"Jangan pernah berhenti perang pikiran. Ada yang bilang tidak begini-begitu, mereka tidak percaya, kita kirim datanya. Perdebatan tidak boleh berhenti," ujar Saut di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2019.
Saut menjelaskan, perang pikiran yang ia maksud adalah adu argumentasi, adu literatur, dan adu pustaka. Karena itu lah ia meminta Komisi Hukum DPR menghentingkan sementara pembahasan revisi UU KPK. Ia meminta agar pihaknya dilibatkan dalam penyusunan naskah akademik revisi UU KPK.
"Kami minta hentikan dulu. Lantik dulu DPR-nya. Mulai dari awal, bentuk dulu naskah akademiknya," ujar Saut.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menilai, seharusnya jika pemerintah dan DPR ingin merevisi peraturan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, harus dilakukan secara berurutan.
"Kami sangat berharap sebetulnya kalau berpikir lebih jernih, mestinya kan berurutan," ujar Agus. Ia mencontohkan, yang harusnya diselesaikan dulu adalah undang-undang dalam Kitab Undang Hukum Pidana.
Setelah selesai, kemudian menyentuh hukum acara lalu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sebab, ia melihat, dalam UU Tipikor saat ini pun masih ada kesenjangan.
"Belum menyentuh private sector, perdagangan, memperkaya diri sendiri dengan jasa, asset recovery. Ini mestinya disempurnakan dulu," kata Agus. Baru lah setelah semuanya rampung disempurnakan, pemerintah dan DPR bisa menyentuh UU KPK.
"Kan mengejutkan, langsung lompat ke UU KPK," kata Agus melanjutkan.
ANDITA RAHMA