TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta Komisi Hukum DPR menghentingkan sementara pembahasan perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Revisi UU KPK).
Saut meminta DPR melibatkan lembaga antikorupsi ini dalam menyusun naskah akademik.
"Kami meminta DPR menghentikan dulu pembahasan. Lantik dulu DPR yang baru lalu mulai dari awal, bentuk dulu naskah akademiknya," kata Saut, Kamis, 12 September 2019.
Anggota DPR 2014-2019 menyetujui perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Rapat Paripurna pada 5 September 2019, DPR menyepakati revisi UU KPK adalah usul inisiatif dewan.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun telah mengirimkan surat presiden kepada DPR. Artinya, Jokowi setuju revisi UU KPK. Padahal, koalisi masyarakat melihat potensi perubahan aturan ini malah melemahkan lembaga antikorupsi tersebut.