TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum DPR menyodorkan kontrak politik kepada calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK). Kontrak tersebut wajib ditandatangani setiap calon pimpinan.
Salah satu klausul adalah pimpinan yang terpilih bersedia dituntut hukum dan siap mundur dari jabatan sebagai jika melanggar pernyataan dalam surat tertulis yang dibubuhi materai tersebut.
Pada Rabu, 11 September 2019, ada lima calon yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan. Semua calon menandatangani kontrak politik tersebut.
Salah satu calon pimpinan, Sigit Danang Joyo menyatakan tidak masalah dengan klausul tersebut. "Ini enggak menyandera. Saya kira enggak ada masalah, karena yang saya sampaikan tadi menjadi konsistensi saya ke depan," kata Sigit saat ditemui usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis, 11 September 2019.
Berikut isi salinan 'Kontrak Politik" DPR dengan Capim KPK yang diperoleh Tempo;
"Dengan ini menyatakan secara jujur dan sebenarnya serta bersedia untuk mengangkat sumpah/janji menurut Agama yang saya anut. Agama______ bahwa seluruh pernyataan, keterangan, informasi, dan atau bukti yang saya nyatakan, berikan atau sampaikan, baik secara lisan maupun tertulis kepada Komisi III DPR RI adalah benar guna memenuhi persyaratan untuk seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apabila saya terpilih menjadi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban saya dalam jabatan tersebut dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya serta akan tetap teguh melaksanakan wewenang tugas, dan kewajiban saya yang diamanatkan oleh Undang-Undang kepada saya.
Selanjutnya, saya mengikatkan diri untuk menepati dan melaksanakan semua hal baik secara lisan maupun tertulis yang saya sampaikan selama menjalani proses seleksi di Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK dan selama menjalani proses Uji Kelayakan dan Kepatutan di Komisi III DPR RI.
Bahwa saya bertanggung jawab sepenuhnya atas pernyataan saya ini, dan bersedia dituntut menurut hukum, apabila pernyataan saya ini terbukti tidak benar, baik untuk sebagian ataupun untuk seluruhnya termasuk untuk mengundurkan diri dari jabatan saya sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, apabila saya terpilih.
Demikian Surat Pernyataan tertulis ini saya buat dalam keadaan sadar tanpa adanya paksaan atau tekanan dari manapun, di hadapan Komisi III DPR-RI pada tanggal September 2019.