Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seleksi Capim KPK, Nawawi Pomolango Sikapi Upaya Revisi UU KPK

Reporter

Editor

Purwanto

Capim KPK Nawawi Pomolango saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, 9 September 2019. TEMPO/Amston Probel
Capim KPK Nawawi Pomolango saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, 9 September 2019. TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Nawawi Pomolango menyatakan setuju dengan sebagian poin revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Nawawi saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 11 September 2019.

"Saya tidak setuju keseluruhan. Sebagian it's okay, tetapi ada sebagian mesti ditinjau," ujar Nawawi di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 11 September 2019.

Beberapa poin yang disetujui Nawawi yakni kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3. Dia menyebut, hal tersebut diperlukan berdasarkan pengalamannya selama 30 tahun dia menjadi hakim.

Dia menyebut, pernah menyidangkan kasus. Dari seseorang menjadi saksi, hingga dia menjadi tersangka. Namun, sudah tiga tahun, status seseorang itu  masih tersangka. "Kasusnya terombang-ambing tidak jelas," ujar Nawawi.

Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar ini berpatokan pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 109 ayat (2), yang berbunyi; "Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau
keluarganya".

"Jadi ada kepastian hukum kalau ada kewenangan SP3 ini, jangan gantung orang sampai mati jadi tersangka. Jangan ada lagi RJ Lino, RJ Lino yang baru," ujar Nawawi.

Nawawi juga sepakat dengan poin revisi UU KPK lainnya, yakni pembentukan Dewan Pengawas KPK dan pengaturan penyadapan. "Dewan Pengawas itu, it's okay. Pengawasan bukan barang baru di pengadilan. Begitupula, poin penyadapan, saya kira perlu dibuat batasan agar jangan sampai masuk ke ranah pribadi," ujar dia.

Nawawi juga setuju dengan poin pegawai KPK akan menjadi aparatur sipil negara, bukan lagi entitas independen yang terpisah dari eksekutif, sebab menurutnya, WP KPK saat ini seakan-akan sudah menjadi oposisi pemerintah.

"Kalau mau jadi oposisi, silakan masuk ke partai. Bukan wadah pegawai," lanjut Nawawi.

Selain poin-poin itu, dia menyoroti poin revisi lainnya yang menurut Nawawi mesti dikaji ulang. "Misalnya, penuntutan yang harus dikoordinasikan dengan kejaksaan Agung. Ini harus dipikir-pikir dulu gitu. Dimana letak independensi KPK kalau kemudian tuntutan harus dikoordinasikan dengan kejaksaan?" ujar Nawawi.

DEWI NURITA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot, Politikus PKB Anggap Lumrah Naik Turun

5 Februari 2023

Penelitian Transparency International menemukan bahwa skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di 2022 menurun empat poin.
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot, Politikus PKB Anggap Lumrah Naik Turun

Jazilul mengatakan naik turunnya skor Indeks Persepsi Korupsi bukanlah sesuatu yang perlu dijadikan polemik.


Sederet Teror terhadap Pemimpin dan Pegawai KPK, Teranyar Menimpa Jaksa KPK di Yogyakarta

29 Desember 2022

Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dan pegiat antikorupsi menggelar aksi diam selama 700 detik memperingati 700 hari teror terhadap Novel Baswedan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. TEMPO/M Rosseno Aji
Sederet Teror terhadap Pemimpin dan Pegawai KPK, Teranyar Menimpa Jaksa KPK di Yogyakarta

Sejak dibentuk pada 2003, KPK tak henti-hentinya menerima teror. Terbaru dialami salah seorang jaksa KPK yang berdomisili di Yogyakarta.


Pukat UGM: Politik Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia Melemah

17 Desember 2022

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pukat UGM: Politik Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia Melemah

Pukat UGM menyatakan pemerintah memilih merevisi UU KPK dan tak kunjung membahas RUU Perampasan Aset yang penting untuk pemberantasan korupsi.


Johanis Tanak Mantan Jaksa, Anggota Komisi III: Lengkapi Komposisi Pimpinan KPK

28 September 2022

Komisi hukum DPR gelar uji kelayakan terhadap calon pengganti Lili Pintauli Siregar sebagai wakil ketua KPK pada Rabu, 28 September 2022. TEMPO/Ima Dini Shafira
Johanis Tanak Mantan Jaksa, Anggota Komisi III: Lengkapi Komposisi Pimpinan KPK

Menurut Benny, latar belakang Johanis Tanak sebagai jaksa bakal melengkapi komposisi pimpinan di lembaga antirasuah tersebut.


Johanis Tanak Terpilih Menjadi Wakil Ketua KPK Gantikan Lili Pintauli

28 September 2022

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Johanis Tanak mengikuti tes wawancara uji publik Capim KPK di Sekretariat Negara, Jakarta, 28 Agustus 2019. Tempo/Friski Riana
Johanis Tanak Terpilih Menjadi Wakil Ketua KPK Gantikan Lili Pintauli

Johanis Tanak mendapat suara terbanyak dalam voting tertutup yang digelar Komisi III DPR. Setelah ini nama Johanis Tanak diserahkan ke Presiden.


Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2021 Naik Satu Poin Jadi 38

25 Januari 2022

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat menyampaikan pembelaan saat berlangsungnya jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis malam, 20 Januari 2022. Itong Isnaeni sempat berteriak dalam jumpa pers tersebut lantaran tidak terima dijadikan tersangka. Ia berteriak
Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2021 Naik Satu Poin Jadi 38

Transparansi Internasional Indonesia merilis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia naik satu poin menjadi 38 pada 2021.


Jalan Gelap Kematian Yusuf Kardawi, Mahasiswa yang Tolak Pelemahan KPK

10 Desember 2021

Dua keluarga mahasiswa Universitas Haluoleo Kendari, almarhum Randi dan Yusuf Kardawi, saat berkunjung ke gedung KPK, Jakarta, Kamis, 12 Desember 2019. Kedatangan mereka dalam rangka meneruskan aspirasi yang diperjuangkan oleh Randi dan Yusuf dalam aksi unjuk rasa yang kemudian merenggut nyawa mereka. TEMPO/Imam Sukamto
Jalan Gelap Kematian Yusuf Kardawi, Mahasiswa yang Tolak Pelemahan KPK

Desember ini merupakan 2 tahun kematian Yusuf Kardawi, mahasiswa Universitas Halu Oleo, yang berunjuk rasa menolak pelemahan KPK. Pelaku tertangkap.


OTT Tidak Dikenal di KUHAP, Tapi Ada Istilah Tertangkap Tangan

18 November 2021

Dua penyidik KPK menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait dengan operasi tangkap tangan  pada Lapas Sukamiskin, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 21 Juli 2018. Barang bukti berupa uang senilai Rp 279.920.000 dan US$ 1.410, serta satu unit mobil Mitsubishi Triton Exceed dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar. ANTARA.
OTT Tidak Dikenal di KUHAP, Tapi Ada Istilah Tertangkap Tangan

OTT tidak dikenal dalam KUHAP namun terdapat istilah Tertangkap Tangan dan Penangkapan, pada Pasal 1 butir 19 KUHAP.


Dosen University of Sydney Sebut Demokrasi Semakin Turun di Era Jokowi

24 Oktober 2021

Ribuan mahasiswa yang di bantu warga sekitar terlibat bentrok dengan polisi saat unjukrasa penolakan revisi RKUHP dan UU KPK di depan gedung DPRD Sulsel, Makassar Sulawesi Selatan, Jumat 27 September 2019. Mahasiswa yang dibantu warga bentrok dengan polisi  selama 6 jam lebih yang membuat jalan makassar lumpuh total sejumlah polisi dan warga terluka akibat bentrok. Iqbal Lubis
Dosen University of Sydney Sebut Demokrasi Semakin Turun di Era Jokowi

Thomas memaparkan ada empat hal yang menjadi indikator penilaian sebuah negara demokratis. Indikator itu memburuk di era Jokowi.


2 Tahun Jokowi - Ma'ruf dan Paradoks Janji Politik

21 Oktober 2021

Presiden Joko Widodo  disambut  Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat tiba di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen,Senayan, Jakarta, Senin 16 Agustus 2021. HUMAS MPR
2 Tahun Jokowi - Ma'ruf dan Paradoks Janji Politik

Jokowi - Ma'ruf di antaranya menjanjikan penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Aktivis justru melihat pelemahan KPK.