TEMPO.CO, Jakarta-Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Inspektur Jenderal Firli Bahuri belum mau menanggapi soal rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK. Firli mengatakan, dia akan menjawab semua pertanyaan tersebut jika sudah terpilih menjadi pimpinan KPK.
"Nanti kalau saya udah ketua atau komisioner KPK, baru saya tanggapi. Sekarang kan masih calon kita kan," ujar Firli sambil tertawa saat ditemui usai mengikuti tes membuat makalah sebagai persyaratan mengikuti fit and proper test di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 9 September 2019.
Munculnya Dewan Pengawas sebagai unsur baru di KPK memang menjadi salah satu poin dalam revisi Undang-Undang KPK. Dewan Pengawas ini disebut terdiri dari lima orang independen. Berbagai kewenangan lama KPK seperti penyadapan, diusulkan harus dengan sepengetahuan dan seizin dari Dewan Pengawasan.
Poin ini mendapat banyak sorotan karena dinilai bentuk pelemahan terhadap KPK. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai munculnya Dewan Pengawas KPK dalam revisi ini merupakan pertanyaan besar karena selama ini kinerja KPK, mulai dari segi penindakkan, keuangan, hingga kinerja umum, sudah dilaporkan dan diawasi secara terbuka oleh lembaga-lembaga lain dan oleh publik.
ICW mengkhawatirkan munculnya Dewan Pengawas justru membuat ruang intervensi bagi pihak lain. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberi isyarat bahwa ia sepakat dengan salah satu poin revisi, yakni pembentukan dewan pengawas bagi KPK.
"Ya kita lihat saja. Semua institusi kan harus ada check and balances. Itu saja," kata Yasonna saat ditemui usai bertemu dengan Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 9 September.
DEWI NURITA