TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise keukeuh pada pendapat PB Djarum ditengarai melanggar undang-undang lantaran mengeksploitasi anak sehingga terpapar iklan rokok.
"Hak anak dalam bentuk apapun tetap. (Kalau) Melanggar UU tetap harus diproses secara sesuai hukum yang berlaku," kata dia di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 9 September 2019. "Jangan sampai memperalat anak-anak untuk bisnis," ujarnya.
Ia mengatakan penegakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak harus dilakukan meski berdampak pada penghentian audisi bulu tangkis yang dilakukan oleh Djarum Foundation.
Untuk menjamin pengembangan bakat anak-anak selepas PB Djarum menghentikan audisinya, Yohana mengatakan bakal berkoordinasi dengan sejumlah kementerian guna mencari alternatif. "Kira-kira dengan cara apa sehingga anak-anak ini tetap mendapatkan hak-hak mereka," kata dia.
Djarum Foundation menyatakan akan menghentikan Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis. Direktur Program Bakti Olahraga Djarum Foundation, Yoppy Rosimin, mengatakan audisi bulu tangkis tahun 2019 menjadi yang terakhir kalinya digelar.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah memanggil Djarum Foundation ihwal Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulutangkis 2019. KPAI menegur penyelenggara karena dinilai telah mengeksploitasi anak. Unsur eksploitasi tersebut ditandai dengan pemasangan logo Djarum selaku perusahaan rokok di kaos peserta.