TEMPO.CO, Jakarta - Kabar perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi alias revisi UU KPK tiba-tiba saja mencuat.
Usulan mengenai perubahan aturan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPR hari ini, Kamis, 5 September 2019.
Rencana DPR melakukan revisi UU KPK seperti senyap tak diketahui publik. Di kalangan media massa, desas-desus wacana DPR periode 2014-2019 melakukan revisi UU KPK sudah terdengar pada Juni 2019. Namun, kala itu ditampik oleh anggota Komisi Hukum DPR, Arsul Sani.
“Belum ada keputusan seperti itu,” kata politikus PPP Arsul Sani pada 26 Juni 2019.
Akan tetapi, tiga bulan kemudian Badan Legislasi (Baleg) DPR ternyata sudah merampungkan draf revisi UU KPK yang akan dibahas hari ini.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengklaim pemerintah dan DPR sejak 2017 sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK, yakni penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK.
"DPR bersama pemerintah kan sudah setuju karena kami punya kewenangan untuk me-review," politikus PDIP itu di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu lalu, 4 September 2019.
Menurut Masinton, revisi terbatas terhadap empat poin tersebut diperlukan untuk memberi kepastian hukum KPK dalam pemberantasan korupsi. Bahkan, kata dia, 10 fraksi yang ada di DPR sudah setuju usulan revisi tersebut.
Wacana revisi UU KPK selalu ditolak aktivis antikorupsi/ Mereka menuding revisi UU cuma akal-akalan untuk menggembosi kewenangan KPK.
KPK menyatalam belum tahu dan belum pernah dilibatkan dalam pembahasan revisi UU KPK bersama pemerintah atau DPR. KPK berpendapat belum membutuhkan perubahan aturan itu.
“Sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah kemarin, Rabu, 4 September 2019.
ROSSENO AJI | DEWI NURITA