TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum atau Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengklaim pemerintah dan parlemen sudah sepakat melakukan revisi UU KPK sejak 2017. Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pemerintah dan DPR kan sudah, 2017 lalu ya itu sudah menyepakati," kata Masinton kepada wartawan pada Rabu malam, 5 September 2019.
Politikus PDIP tersebut menerangkan ada empat poin yang disepakati akan direvisi, yakni penyadapan, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, kewenangan menghentikan penyidikan, dan kepegawaian KPK.
Masinton pun mengklaim fraksi-fraksi juga sepakat mengambilalih pembahasan revisi UU KPK dan menjadi usul inisiatif DPR. "Sudah disepakati di Badan Legislatif."
DPR akan membahas revisi UU KPK dalam Rapat Paripurna hari ini, Kamis, 5 September 2019. Berdasarkan agenda rapat, Baleg DPR akan menyampaikan pandangan fraksi-fraksi tentang usulan revisi UU KPK lalu dilanjutkan dengan pengambilan keputusan RUU KPK hasil Baleg menjadi RUU usulan DPR.
Sejak awal pembahasan revisi UU KPK di DPR telah menuai protes dari lembaga swadaya masyarakat dan pegiat antikorupsi. Mereka menilai revisi UU KPK akan melemahkan KPK.
DPR pun dianggap terkesan membahas revisi UU KPK senyap sebelum akhirnya dibahas dalam Rapat Paripurna DPR pada hari ini.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaganya tak tahu dan tak pernah dilibatkan dalam pembahasan revisi UU KPK oleh DPR. "KPK belum mengetahui," ucapnya kemarin, Rabu, 4 September 2019.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI