TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI diam-diam sudah merampungkan draft revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK. Usul revisi undang-undang tersebut akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPR yang akan digelar besok, Kamis, 5 September 2019.
Sebelumnya, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ini mendapat penolakan keras dari para pegiat antikorupsi, karena dianggap melemahkan lembaga antirasuah.
Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mengklaim, pemerintah dan DPR sejak 2017 lalu sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK, yakni terkait penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK.
"DPR bersama pemerintah kan sudah setuju karena kami punya kewenangan untuk me-review, melakukan legislasi review terhadap seluruh produk perundangan-undangan, termasuk UU KPK, apakah ini masih kompatibel dan sesuai perkembangan zaman," ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 4 September 2019.
Menurut Masinton, revisi terbatas terhadap empat poin tersebut diperlukan untuk memberi kepastian hukum oleh KPK dalam pemberantasan korupsi.
Masinton mengklaim, 10 fraksi yang ada di DPR, sudah setuju akan usulan revisi tersebut. "Iya, itu kan tentu sudah menjadi kesepakatan," ujar politikus PDIP itu.