TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muara Enim Ahmad Yani seusai menetapkannya sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan jalan.
Keluar dari Gedung KPK tadi malam, Selasa, 3 September 2019, sekitar pukul 23.38 WIB, Ahmad Yani mengenakan rompi oranye. Dia juga menetang map merah.
Kader Partai Demokrat ini tak memberikan pernyataan apapun kepada pers. Ahmad Yani cuma tersenyum alias mesem sembari menerobos berjalan menuju mobil yang akan membawanya ke rumah tahanan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Ahmad Yani ditahan di Rutan Kepolisian Resor Jakarta Pusat. "Ditahan selama dua puluh hari ke depan," katanya.
KPK juga menahan dua tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar serta pengusaha Robi Okta Fahlevi.
Robi ditahan di Rutan Kepolisian Resor Jakarta Timur, sedangkan Elfin di Rutan Pondam Jaya Guntur.
KPK menetapkan ketiga sebagai tersangka suap dalam proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim. Ahmad Yani diduga menetapkan syarat commitment fee sebesar 10 persen kepada calon kontraktor penggarap proyek Tahun Anggaran 2019 tersebut.
Bupati yang belum satu tahun menjabat itu jjuga diduga memerintahkan seluruh kegiatan pengadaan dilakukan satu pintu melalui Elfin.
KPK menengarai Robi menyanggupi commitment fee sehingga dia mendapatkan 16 paket proyek senilai Rp 130 miliar.
Robi diduga menyerahkan duit suap US$35 ribu ketika bertemu dengan Elfin di sebuah restoran mie ayam di Kota Palembang, Sumatera Selatan. KPK menangkap mereka lebih dulu sebelum mencokok Bupati Muaraq Enim Ahmad Yani di kantor, Muara Enim.
Selain US$35 ribu tadi, Ahmad Yani diduga pernah menerima uang suap proyek lainnya dengan total Rp 13.4 miliar.
"Tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Selasa malam, 3 September 2019.
BUDIARTI UTAMI PUTRI