TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penanganan perkara suap distribusi gula yang melibatkan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) ke penyidikan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama PTPN III, Dolly Pulungan.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa 3 September 2019.
Dolly menjadi tersangka bersama Direktur Pemasaran PTPN III sebagai penerima. Adapun pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemberi.
Pasal yang disangkakan kepada pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf
a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun kepada pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perusahaan PT Fajar Mulia Transindo milik Pieko merupakan perusahaan distribusi gula yang ditunjuk PTPN Persero III untuk mengimpor gula secara rutin. Dolly kemudian meminta fee terkait distribusi gula sebesar SGD 345,000 kepada Pieko untuk menyelesaikan persoalan pribadinya.
Adapun sejauh ini, dari tiga tersangka hanya I Kadek yang sudah diamankan KPK. Maka mereka mengimbau dua tersangka lainnya untuk menyerahkan diri. “KPK mengimbau agar PNO (Pieko) dan DPU (Dolly) segera menyerahkan diri ke KPK,” ucap Laode.