TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengusulkan jalur nonjudicial sebagai salah satu opsi untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat yang terjadi di tanah Papua. Alasannya, kata dia, langkah penyelesaian jalur judicial hingga kini masih menemui jalan buntu.
"Ini perlu dialog. Apakah terus kita genjot lewat judicial, atau lewat nonjudicial. Kita kan punya lembaga adat (di Papua) yang bisa menyelesaikan masalah ini dengan cara-cara yang kekeluargaan," kata Wiranto dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 3 September 2019.
Wiranto mencontohkan bakar batu sebagai salah satu langkah adat di Papua dalam menyelesaikan masalah. Langkah nonjudicial ini ia nilai dapat menjadi opsi yang mungkin bisa diterima oleh warga Papua.
"Antar suku pun, ada yang terbunuh, ada acara adat bakar batu, selesai. Pesta-pesta, sembelih binatang, makan-makan, menari-menari, selesai," kata Wiranto.
Wiranto menegaskan pemerintah serius dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di tanah Papua. Dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang direkomendasikan oleh Komnas HAM ke Kejaksaan Agung, hanya tiga kasus yang saat ini dilanjutkan prosesnya, yakni peristiwa Wasior 2001, peristiwa Wamena 2003, dan peristiwa Paniai pada 2014.
Namun, kasus-kasus ini disebut Wiranto juga bukan perkara yang mudah diselesaikan. Ia mengatakan berkas perkara yang direkomendasikan oleh Komnas HAM banyak yang belum sesuai persyaratan materil dan formil.
"Apa yang sudah ditemukan Komnas HAM diserahkan ke Jaksa Agung, dicek, dipelajari, dianalisis, belum memenuhi untuk dapat diteruskan dalam proses-proses pengadilan. Sehingga dikembalikan lagi. Jadi ini agak makan waktu," kata Wiranto.