TEMPO.CO, Jakarta-Kesekretariatan Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Kesetjen MPR) mengajukan usulan tambahan anggaran sekitar Rp 200 miliar dari pagu anggaran tahun 2020 yang ditetapkan Kementerian Keuangan. Adapun anggaran pada 2020 yakni sekitar Rp 603 miliar.
Rinciannya, biaya program pelaksanaan tugas konstitusional MPR dan alat kelengkapannya sekitar Rp 455 miliar. Kemudian, program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya MPR sebesar sekitar Rp 148 miliar.
"Kami mengusulkan tambahan anggaran 2020 sebesar Rp 843.637.277.888," ujar Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 2 September 2019.
Rinciannya, pertama, program pelaksanaan tugas konstitusional MPR dan alat kelengkapannya sekitar Rp 776 miliar. Kedua, program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya MPR sekitar Rp 67 miliar.
Untuk biaya yang pertama, Ma'ruf merinci, diperuntukkan kegiatan pelaksanaan tugas pimpinan MPR sebesar kurang lebih Rp 51 miliar. Untuk pelaksanaan tugas publikasi peliputan sekitar Rp 53 miliar, pengkajian kemajelisan sekitar Rp 206 miliar, pengelolaan MPR sebesar kurang lebih Rp 4 miliar dan penganggaran MPR sebesar sekitar Rp 22 miliar. Anggaran terbesar diajukan untuk pelaksanaan sosialisasi 4 pilar MPR sebesar Rp 438 miliar.
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta MPR jangan hanya mengajukan tambahan anggaran, tapi juga memperbaiki kinerja lembaga negara tersebut. "Kepada MPR, harapan kami mudah-mudahan sosialisasi 4 pilar itu lebih berkelas dalam 5 tahun ke depan," ujar Nasir Djamil di lokasi yang sama.
Nasir juga meminta agar MPR mempertimbangkan anggaran untuk kemungkinan penambahan kuota pimpinan MPR jadi 10. "Pertanyaannya apakah ini sudah anggaran ini sudah untuk 10 pimpinan MPR? Kan rencananya begitu. Apakah ini sudah diperkirakan untuk 10 pimpinan MPR?" ujar politikus PKS tersebut.
Ma'ruf Cahyono mengatakan, anggaran yang diajukan masih mengacu UU MD3 yang berlaku saat ini, dengan jumlah pimpinan MPR sebanyak lima orang. "Nanti apabila ada tambahan, tentu harus diakomodir, kami akan sesuaikan. Tapi ini kan masih sebatas wacana, jadi kami mengacu UU MD3 yang berlaku saat ini," ujar Ma'ruf. "Berapa pun tambahannya, harus sesuai kemampuan negara".
DEWI NURITA