TEMPO.CO, Surabaya - Kuasa hukum Tri Susanti, Sahid, belum bisa memberikan tanggapan atas penetapan tersangka kliennya dalam kasus ujaran bernada rasisme dalam insiden pengepungan asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
"Kami belum bisa ngomong banyak dulu. Nanti kalau kami sudah koordinasi dengan penyidik karena saya tidak tahu dasar ditetapkan sebagai tersangka," kata Sahid saat dihubungi Tempo, Rabu, 28 Agustus 2019.
Sahid mengaku baru mengetahui penetapan tersangka Tri Susanti dari berita. Dia kaget karena ketika mendampingi kliennya diperiksa sebagai saksi tidak ada menunjukan gelagat akan dijerat ujaran kebencian.
Tri Susanti merupakan koordinator lapangan gabungan ormas yang mengepung Asrama Mahasiswa Papua pada Sabtu, 17 Agustus 2019. Senin, 26 Agustus 2019, dia diperiksa untuk kali pertama sebagai saksi oleh Polda Jatim.
Penetapan tersangka Tri Susanti disampaikan langsung Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo. "Mendasari gelar perkara, telah ditetapkan satu tersangka dengan inisial TS," katanya malam ini.
Dedi menuturkan gelar perkara penetapan tersangka dilakukan dengan memeriksa sebanyak 16 saksi dan tujuh ahli. Ahli yang diperiksa meliputi ahli bahasa, ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi, ahli antropologi dan ahli komunikasi.