TEMPO.CO, Jakarta - Seorang narapidana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Papua Barat, pada 19 Agustus 2019 lalu.
Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Robert Dakosta di Manokwari, Rabu, menjelaskan, terkait kericuhan yang terjadi di Sorong pada Senin (19/8) hingga Selasa (20/8), Polisi menerima sebanyak 10 laporan, satu diantaranya terkait pembakaran kantor administrasi Lapas kelas IIB Sorong.
"Khusus untuk Lapas Sorong kami masih terus melakukan pendalaman. Saat ini sudah ada satu orang berinisial KW yang kami tetapkan sebagai tersangka, dia seorang Napi," kata Robert.
Dia menjelaskan, Polda Papua Barat bersama sejumlah Polres sedang melakukan pengungkapan kasus perusakan, pembakaran serta penjarahan yang terjadi selama kerusuhan berlangsung.
Dari seluruh daerah yang terjadi aksi menyikapi insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, tiga daerah yakni Manokwari, Sorong dan Fakfak mengalami dampak kerusakan paling parah.
Selain Sorong polisi juga telah menerima laporan atas kejadian di Manokwari dan Fakfak. Di Manokwari, Polisi menerima sebanyak 12 laporan dan telah menetapkan tersangka.
Sedangkan di Fakfak, kata dia, polisi menerima empat laporan atas kerusuhan yang terjadi pada 21 Agustus 2019. Seluruhnya masih dalam proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
"Untuk daerah lain selain Manokwari, Fakfak dan Sorong hanya ada aksi damai. Relatif aman dan tidak ada aksi perusakan dan pembakaran fasilitas umum," ujarnya menambahkan.
Ia mengutarakan, dalam menangani kerusuhan tersebut Polda Papua Barat dibantu tim dari Mabes Polri, termasuk dalam mengungkap kasus pembakaran Lapas Sorong.