Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebelum Kebiri Kimia, PN Mojokerto Juga Vonis Mati Pemerkosa Anak

image-gnews
Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto rupanya sangat tegas bagi terdakwa pemerkosa anak. Hakim di PN Mojokerto ini menjadi perbincangan setelah putusannya memberi hukuman tambahan kebiri kimia bagi pelaku pedofil.

Ternyata hakim di Pengadilan Mojokerto ini juga pernah memberi hukuman maksimal bagi pemerkosa anak. Putusan itu diketok pada 5 Maret 2019 lalu. Hakim mengganjar terdakwa pemerkosa anak dengan hukuman mati.

“Perkaranya masih dalam proses kasasi,” kata salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara ini dan juru bicara PN Mojokerto, Erhammudin, Selasa, 27 Agustus 2019.

Terdakwa kasus itu bernama Rosat, 49 tahun. Pengangguran asal Ngawi, Jawa Timur itu menumpang hidup di salah satu rumah warga di Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.

Korban Rosat adalah EM, anak perempuan yang masih berusia 11 tahun dan duduk di kelas 2 Sekolah Dasar (SD). Rumah korban hanya sekitar 100 meter dari rumah warga yang ditempati Rosat.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” kata Erhammudin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis juga menilai perbuatan terdakwa sadis. “Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa kepada korban sangat sadis, keji, dan tidak berperikemanusiaan,” ujarnya.

Putusan PN Mojokerto dalam perkara nomor 636/Pid.Sus/2018/ PN.Mjk tersebut dibacakan pada 5 Maret 2019. Terdakwa terbukti bersalah berdasarkan pasal 81 ayat 1 dan ayat 5 juncto pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 3 milyar subsider pidana kurungan enam bulan.

Pemerkosaan disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu terjadi di rumah warga yang ditumpangi terdakwa pada 13 Juli 2018.

Selama persidangan, terdakwa didampingi pengacara yang ditunjuk pengadilan, Handoyo. Handoyo membenarkan jika kliennya mengajukan banding dan kasasi. “(Berkas kasasi) sudah saya kirim semua, saya lupa tanggal berapa,” ujar Handoyo.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Musrenbang Kecamatan di Mojokerto Hasilkan 110 Usulan Pembangunan

29 Februari 2024

Musrenbang Kecamatan di Mojokerto Hasilkan 110 Usulan Pembangunan

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan di Kota Mojokerto, digelar di Kecamatan Magersari, Selasa, 20 Februari 2024.


Gibran Sebut Soal Desa Wisata dalam Debat Cawapres Lalu, Begini Syarat Menjadi Desa Wisata?

1 Februari 2024

Berbagai kegiatan dilakukan di Desa Wisata Nglanggeran, Gunungkidul, Yogyakarta. Foto. dok. Pengelola Dersa Wisata Nglanggeran
Gibran Sebut Soal Desa Wisata dalam Debat Cawapres Lalu, Begini Syarat Menjadi Desa Wisata?

Gibran sebut soal desa wisata saat debat cawapres lalu. Apa saja syarat menjadi desa wisata?


Eksplorasi Pesona Alam dan Budaya, Ini 5 Desa Wisata Terbaik di Jawa Timur

1 Februari 2024

Kampoeng Heritage Kajoetangan (Kampung Kayutangan) sejak tanggal 22 April 2018 ditetapkan sebagai kawasan warisan budaya (heritage) oleh Pemerintah Kota Malang
Eksplorasi Pesona Alam dan Budaya, Ini 5 Desa Wisata Terbaik di Jawa Timur

Jawa Timur memang jagonya dalam pengembangan desa wisata, berikut 5 desa wisata yang wajib Anda cantumkan dalam daftar perjalanan Anda.


Mengenal Kampung Majapahit Mojokerto, Ini Daya Tariknya

23 Januari 2024

Seorang warga duduk di pelataran rumah bergaya arsitektur Majapahit di Desa Bejijong, Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur, 10 Maret 2016. Kampung Majapahit merupakan proyek Pemprov Jatim dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. ANTARA/Ismar Patrizki
Mengenal Kampung Majapahit Mojokerto, Ini Daya Tariknya

Berikut daya tarik Kampung Majapahit, Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Apa saja?


Kasus-Kasus Kematian Tidak Ketahuan, Terakhir Lansia di Mojokerto

16 Januari 2024

Tim gabungan Polri melakukan olah TKP lanjutan di lokasi penemuan jasad ibu dan anak yang tinggal kerangka di Perumahan Bukit Cinere Indah Jalan Puncak Pesanggrahan VIII No. 39, Kecamatan Cinere Depok, Sabtu, 9 September 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus-Kasus Kematian Tidak Ketahuan, Terakhir Lansia di Mojokerto

Fenomena meninggal dunia atau kematian di rumah tanpa diketahui orang lain cukup sering terjadi akhir-akhir ini. Terakhir lansia di Mojokerto.


Bom Natal 2000: Mengenang Riyanto, Banser yang Berkorban Bagi Umat Kristen Mojokerto

25 Desember 2023

Foto dan makam Riyanto di Prajuritkulon, Kota Mojokerto, Jawa Timur, 25 Desember 2014. Anggota Banser NU ini tewas terkena bom Natal saat mengamankan kebaktian di gereja Eben Haezer, pada Desember 2000. TEMPO/Ishomuddin
Bom Natal 2000: Mengenang Riyanto, Banser yang Berkorban Bagi Umat Kristen Mojokerto

Perayaan malam Natal di Mojokerto tidak terlepas dari ingatan pengorbanan Riyanto, khususnya bagi Gereja Eben Haezer. 23 tahun yang lalu, Riyanto meregang nyawa akibat teror Bom Natal 2000.


Gibran Batal Dampingi Prabowo di Dialog Publik PP Muhammadiyah, Pilih Hadiri Acara Persatuan Guru NU di Mojokerto

24 November 2023

Pasangan calon presiden dan wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) menggunakan bus listrik untuk menghadiri pengambilan nomor urut capres-cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Gibran Batal Dampingi Prabowo di Dialog Publik PP Muhammadiyah, Pilih Hadiri Acara Persatuan Guru NU di Mojokerto

Gibran dijadwalkan menghadiri acara PP Persatuan Guru NU di Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Mojokerto, Jawa Timur.


Kebakaran di Gunung Penanggungan, Gunung Suci di Mojokerto dalam Prasasti Cunggrang dan Kisah Bujangga Manik

3 November 2023

Gunung Penanggungan. TEMPO/Abdi Purmono
Kebakaran di Gunung Penanggungan, Gunung Suci di Mojokerto dalam Prasasti Cunggrang dan Kisah Bujangga Manik

Gunung Penanggungan kebakaran pada Kamis, 2 November 2023. Bagaimanakah profil dan sejarah gunung suci yang disebut dalam prasasti dan kisah kuno?


Ketapanrame Dapat Penghargaan Desa Wisata Terbaik di ADWI 2023, Ada Apa di Sana?

28 Agustus 2023

Desa Wisata Ketapanrame di Mojokerto, Jawa Timur. (ketapanrame.desa.id)
Ketapanrame Dapat Penghargaan Desa Wisata Terbaik di ADWI 2023, Ada Apa di Sana?

Di antara destinasi yang kerap dikunjungi di desa wisata Ketapanrame adalah Air Terjun Dlundung, Taman Ghanjaran, dan Wisata Sawah Sumber Gempong.


Bukit Watu Jengger, Hiking Ideal untuk Pendaki Pemula

10 Agustus 2023

Puncak Watu Jengger (dishut.jatimprov.go.id)
Bukit Watu Jengger, Hiking Ideal untuk Pendaki Pemula

Karena memiliki jalur pendakian yang tidak terlalu curam dan tinggi, Watu Jengger bisa ditempuh oleh pendaki pemula.