TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 20 organisasi masyarakat sipil menyerahkan surat somasi yang kedua soal pembatasan internet di Papua kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Kami datang karena ditemui langsung oleh Menkominfo berbeda dengan hari Jumat kemarin," kata Executive Director Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto usai menyerahkan surat somasi pada Senin, 26 Agustus 2019 di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat.
Dalam surat tersebut, mereka mengkritik dasar hukum yang digunakan untuk melakukan pembatasan akses informasi dalam bentuk throttling dan blackout.
Damar mengatakan pemerintah bahkan tak punya Standard Operasional Prosedur (SOP) untuk membatasi akses internet.
Mereka meminta agar Presiden Jokowi dan Menfominfo Rudiantara untuk segera menghentikan seluruh pembatasan serta pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan pembatasan internet di Papua dan Papua Barat. Alasannya, pemerintah ingin mencegah penyebaran informasi palsu atau hoaks di sana.