TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyayangkan pemblokiran internet di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Koordinator Kontras Yati Andriyani menilai kebijakan tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh pemerintah.
"Selain melanggar hak masyarakat untuk mendapat hak atas informasi, mengumpulkan dan menyebarkan informasi sebagaimana di jamin dalam Pasal 28F UUD 1945, tindakan tersebut menunjukkan bahwa negara tidak berimbang dan tidak proporsional dalam merespon persoalan yang berkembang di Papua," ujar Yati dalam pesan singkat, Kamis, 22 Agustus 2019.
Cara tersebut, kata dia, semakin menunjukkan adanya perlakuan diskriminatif yang berlapis kepada rakyat Papua.
Sebabnya, ia menyebut tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua belum jelas penegakan hukumnya, penyelesaian pelanggaran HAM belum tuntas, serta pemulihan hak hak dan rencana penyelesaian persoalan Papua yang menyeluruh belum juga ditunjukkan oleh negara. "Yang keluar justru kebijakan pembatasan akses informasi. Tindakan ini kami nilai jauh dari penyelesaian yang tepat," kata Yati.
Belum lagi, menurut Yati, ketika Pemerintah menambahkan pengamanan di Papua, seharusnya akses informasi justru semakin dibuka seluas luasnya. Hal ini untuk memastikan ada pengawasan publik secara terbuka baik dari Papua mauapun luar Papua.
Pembatasan akses internet justru semakin membuat pemerintah terkesan menghindari pengawasan dan transparansi dalam menangani situasi di Papua.
Selain itu, ia juga melihat parameter dan bentuk akuntabilitas atas kebijakan itu juga tidak dijelaskan. Pembatasan akses internet sudah beberapa kali dilakukan oleh negara dalam setahun terakhir dengan alasan keamanan. Namun, Yati mengatakan publik tidak pernah mendapatkan akuntabilitas dari proses tersebut.
Atas dasar tersebut, Yati khawatir pemblokiran internet justru akan membuat masalah Papua terus berkepanjangan.
"Berdasarkan cara-cara yang dipilih negara dalam menangani situasi yang memanas di Papua, Negara justru semakin memperlihatkan kegagalannya dalam mengidentifikasi masalah utama Papua serta cara-cara demokratis dalam menanganinya," tutur Yati.