TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah empat orang berpergian ke luar negeri dalam kasus korupsi e-KTP. Dua di antaranya berstatus tersangka, yakni Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik, Husni Fahmi dan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhi Wijaya.
"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri pada Imigrasi terhadap 4 orang dalam Penyidikan dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 21 Agustus 2019.
Isnu dan Edhi telah dicegah berpergian ke luar negeri sejak 6 Agustus 2019. KPK menyangka Isnu dan Husni terlibat dalam merekayasa lelang e-KTP sehingga konsorsium PNRI muncul sebagai pemenang. Selain itu, Isnu dan Husni disangka turut memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus ini. KPK turut menetapkan mantan anggota DPR Miryam S. Haryani dan Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra Paulus Tannos menjadi tersangka.
Isnu dan Husni dicegah ke luar negeri bersama dua orang yang masih berstatus saksi. Keduanya adalah Catherine Tannos dan Lina Rawung yang dicegah sejak 19 Agustus 2019. "Mereka dicegah ke luar negeri selama 6 bulan pertama," kata Febri.