TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka kasus suap proyek rehabilitasi saluran air di Yogyakarta. Kedua tersangka itu yakni jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 2 orang tersangka," kata juru bicara lembaga antikorupsi Febri Diansyah, Selasa, 20 Agustus 2019. Kedua tersangka bungkam saat keluar dari gedung Merah Putih.
Febri menuturkan Eka ditahan di Rumah Tahanan cabang C1. Sementara Gabriella ditahan di Rutan cabang K4 yang berada di gedung lembaga antikorupsi itu.
Dalam kasus ini, Lembaga antikorupsi itu menyangka Eka menerima duit Rp 221,74 juta dari Gabriella. Uang itu diduga diberikan untuk membantu perusahaan Gabriella memenangkan lelang proyek rehabilitasi saluran air di Jalan Supomo Yogyakarta di pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.
Eka adalah jaksa di Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Yogyakarta. Tugasnya yakni mengawasi jalannya proyek itu.
KPK menduga Gabriella mengenal Eka melalui jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono. Satriawan juga ditetapkan menjadi tersangka penerima suap dalam kasus ini. Namun, dia belum tertangkap.