Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Masyarakat Paparkan Bahaya RUU Keamanan Siber

image-gnews
Al Araf dari Imparsial, Erwin Natosmal dari Indonesian Legal Rountable, Wahyudi Djafar dari Elsam, Ikhsan Yosairi dari SETARA Institute, dan Anton Ali Abas Institute of Democracy, dalam konferensi Koalisi Masyarakat Sipil terkait RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Ahad, 18 Agustus 2019. Tempo/Egi Adyatama
Al Araf dari Imparsial, Erwin Natosmal dari Indonesian Legal Rountable, Wahyudi Djafar dari Elsam, Ikhsan Yosairi dari SETARA Institute, dan Anton Ali Abas Institute of Democracy, dalam konferensi Koalisi Masyarakat Sipil terkait RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Ahad, 18 Agustus 2019. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber, yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan sipil. Mereka menilai dari draf yang muncul, RUU Keamanan Siber ini memberi wewenang yang terlalu besar bagi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Hal ini salah satunya nampak dari pemberian wewenang yang sangat besar bagi BSSN untuk melakukan tindakan penapisan (screening) konten dan aplikasi elektronik," kata Al Araf dari Imparsial, Ahad, 18 Agustus 2019, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan.

Dalam rumusan RUU itu, disebutkan penapisan konten dan aplikasi elektronik dilakukan terhadap konten yang berbahaya. Namun, tak ada penjelasan definisi dan kriteria dari bahaya yang dimaksud.

Al Araf mengatakan RUU itu juga menyebut BSSN berwenang menentukan cakupan dan prosedur lanjutan dalam menangani perkara.

"Dari ketentuan ini, jelas terlihat bahwa RUU ini gagal menerjemahkan aspek penghormatan terhadap hak asasi manusia, karena dari perumusannya justru berpotensi akan mengancam kebebasan sipil," ujar Ikhsan Yosairi dari SETARA Institute.

Dengan porsi kewenangan yang begitu besar bagi BSSN, Ikhsan mengatakan RUU juga tak menghadirkan kerangka pengawasan bagi pelaksanaannya. Hal ini ia nilai berpotensi bagi adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Besarnya wewenang ini, juga dikhawatirkan justru membuat terjadinya tumpang tindih kewenangan antar lembaga lain. Ia mencontohkan fungsi penapisan konten dan aplikasi elektronik, selama ada di Undang-Undang Informasi dab Transaksi Elektronik.

Koalisi pun mengkritisi pembahasan RUU yang dibahas secara tergesa-gesa dan tanpa partisipasi publik. "Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan di balik pembahasan RUU ini," kata Al Araf.

Atas dasar ini, Koalisi Masyarakat Sipil meminta afar Dewan Perwakilan Rakyat menunda proses pembahasan RUU ini. Mereka juga diminta mengkaji ulang kebutuhab keamanan siber, identifikasi aktor dan kebutuhan tiap sektor, serta lebih banyak melibatkan pemangku kepentingan.

Selain itu, mereka juga meminta perumusan RUU Keamanan Siber ini menggunakan pendekatan berbasis hak asasi manusia. "Hal ini demi menjamin keamanan individu, protokol, perangkat, data, jaringan, dan infrastruktur lainnya. Bukan sebaliknya, justru mengancam kebebasan sipil dan menciptakan ketidakamanan individu," kata Ihsyan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Akui Kecanggihan Teknologi Siber Israel, Konsultan Keamanan Spentera: Risetnya Luar Biasa

1 hari lalu

Direktur Cyber Intelligence PT Spentera, Royke Tobing (paling kiri), saat diskusi bertajuk Ancaman Operasi Intelijen Siber Atas Indonesia, di Jakarta,  Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Akui Kecanggihan Teknologi Siber Israel, Konsultan Keamanan Spentera: Risetnya Luar Biasa

Mayoritas penyedia layanan software dan infrastruktur teknologi dipastikan memiliki afiliasi ke Israel.


Data Pribadi Puluhan Juta Pelanggan AT&T Kembali Bocor, Passcode Mudah Dibaca

25 hari lalu

Kantor pusat AT&T di Michigan. AP/Paul Sancya
Data Pribadi Puluhan Juta Pelanggan AT&T Kembali Bocor, Passcode Mudah Dibaca

Perusahaan telekomunikasi AT&T mengakui adanya kebocoran data pribadi 7,6 juta pelanggan eksistingnya dan 65 juta eks pelanggan


Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

29 hari lalu

Ilustrasi hacker. (e-propethic.com)
Peretasan dan Pembobolan Data Semakin Rawan Terjadi, Ada Biang Kerok yang Terabaikan

Ancaman serangan siber meningkat. Maraknya peretasan dan pembobolan data dinilai tak hanya gara-gara para hacker semakin mahir.


Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

34 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

Warga Papua yang diduga anggota TPNPB-OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan dilakukan di wilayah Kabupaten Puncak.


Kecam Warga Papua Dianiaya TNI, Imparsial: Bukti Pendekatan Keamanan Tak Hormati HAM

34 hari lalu

Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri (kedua kiri), Koordinator peneliti Imparsial, Ardi Manto Adiputra (paling kiri) dan peneliti senior Imparsial Anton Aliabbas (kedua kanan) saat jumpa pers terkait Peringatan HUT Ke-74 TNI, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 4 Oktober 2019. Antara Foto/Syaiful Hakim
Kecam Warga Papua Dianiaya TNI, Imparsial: Bukti Pendekatan Keamanan Tak Hormati HAM

Kekerasan di Tanah Papua, selalu berulang karena pemerintah masih menggunakan pendekatan keamanan dalam menangani konflik.


Kejahatan Siber Berbasis Cloud Meningkat, Ini Aktor-aktornya dan Tindakan yang Mereka Lakukan

35 hari lalu

Ilustrasi hacker. (e-propethic.com)
Kejahatan Siber Berbasis Cloud Meningkat, Ini Aktor-aktornya dan Tindakan yang Mereka Lakukan

Pelaku kejahatan siber sudah mulai mengeksploitasi kelemahan fitur-fitur di cloud.


Reaksi Ma'ruf Amin hingga Imparsial Soal TNI-Polri Isi Jabatan ASN

41 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Reaksi Ma'ruf Amin hingga Imparsial Soal TNI-Polri Isi Jabatan ASN

Imparsial menilai penempatan TNI-Polri di jabatan ASN akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya dwifungsi ABRI.


Imparsial Kritik Rencana Pengesahan PP Manajemen ASN: Melegalisasi Dwifungsi ABRI, Mengancam Demokrasi

42 hari lalu

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)
Imparsial Kritik Rencana Pengesahan PP Manajemen ASN: Melegalisasi Dwifungsi ABRI, Mengancam Demokrasi

Peraturan Pemerintah itu juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, dan sebaliknya.


Kejari Depok Terima SPDP Kasus Pembobolan Kartu Multi Trip KRL

49 hari lalu

Sebagai pengguna commuter line, Anda perlu mengetahui rute KRL Jabodetabek 2024 terbaru. Berikut ini rute terbaru dan harga tiketnya. Foto: Canva
Kejari Depok Terima SPDP Kasus Pembobolan Kartu Multi Trip KRL

Kejari Depok telah menerima resmi SPDP dari penyidik kriminal khusus Polres Metro Depok kasus ilegal akses pembayaran Kereta Commuter Indonesia (KCI).


Tolak Rencana TNI Tambah 22 Kodam, Imparsial: Kecenderungan Militer Berpolitik Makin Tinggi

54 hari lalu

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri (kiri) berbincang dengan Aktivis HAM ayah Ucok Munandar korban penghilangan paksa 97/98, Paian Siahaan saat mengikuti diskusi publik di Jakarta, Selasa 16 Januari 2024. Diskusi yang dihadiri korban dan keluarga korban kasus HAM membahas perhelatan Pemilu 2024 terkait perilaku elit politik yang pragmatis dan lebih berorientasi pada kekuasaan dapat mengakibatkan isu dan agenda Hak Asasi Manusia (HAM) terpinggirkan. TEMPO/Subekti.
Tolak Rencana TNI Tambah 22 Kodam, Imparsial: Kecenderungan Militer Berpolitik Makin Tinggi

Mabes TNI berencana menambah 22 Kodam menyesuaikan jumlah provinsi di Indonesia