TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel 10 lokasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal konsesi milik sejumlah perusahaan di Kalimantan Barat.
"Total lahan terbakar yang disegel seluas 200 hektar,” Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Rasio Ridho Sani, dalam keterang pers Rabu, 14 Agustus 2019.
Penyegelan itu dilakukan KLHK di tiga lokasi lahan terbakar di lahan milik PT MSL, PT TAS dan PT SPAS di Kabupaten Ketapang pada Selasa, 13 Agustus 2018.
Kebakaran lahan di area konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri milik PT MSL di Kabupaten Mempawah mencapai luas 40 hektar. Kebakaran lahan di lokasi konsesi PT TAS, Kecamatan Tanjung Baik Budi, Kabupaten Ketapang mencapai 100 hektar.
Sementara, kebakaran lahan di konsesi PT SPAS, di Kecamatan Sungai Putri, Kabupaten Ketapang, mencapai 60 hektar. Kebakaran di lokasi itu sudah terjadi selama sepakan dan masih berlangsung sampai hari ini.
Sebelumnya, KLHK telah menyegel 7 lokasi lahan terbakar milik 7 perusahaan perkebunan dan Hutan Tanaman Industri. Ridho mengatakan sudah melayangkan surat peringatan kepada 58 pimpinan perusahaan yang lokasi lahannya terindikasi terbakar. “Korporasi yang terlibat karhutla harus dihukum berat,” kata dia.
Komandan Satuan Polisi Reaksi Cepat Penegakan Hukum Brigade Bekantan Kalimantan, Hari Novianto mengatakan tim sudah memasang papan segel di lahan konsesi perusahaan yang terbakar. Sehingga, perusahaan tidak bisa memanfaatkan lahan itu untuk beraktivitas.
“Kami sudah memanggil wakil 7 perusahaan yang lahannya sudah disegel sebelumnya untuk meminta klarifikasi terkait adanya kebakaran di areal perusahaan-perusahaan itu,” kata Hari.