TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan masih membahas rencana amandemen terbatas UUD 1945. Yang jelas, kata Mardani, perubahan konstitusi seperti membuka kotak pandora.
"Ketika dibuka, maka keluarlah semua evil, semua penumpang gelap, semua ide-ide yang uncontrollable," ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan pada Rabu, 14 Agustus 2019.
Apalagi, kata dia, kondisi politik sekarang ini tidak kondusif. Di mana kekuatan oposisi atau kekuatan penyeimbang tidak kuat. "Sehingga kemungkinan ada pasal-pasal yang dalam tanda kutip bertentangan dengan niat founding fathers , niat dan semangat reformasi," ujar Mardani.
Ketika ada usul mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi dengan kewenangan menghidupkan kembali GBHN, kata Mardani, maka paradigmanya akan bertentangan dengan kedaulatan rakyat melalui pemilu langsung.
Belum lagi ada usulan jabatan presiden hanya boleh satu periode, dengan masa jabatan 8 tahun. "Boleh jadi itu pembukaannya, kartu berikutnya lain lagi, dengan posisi parlemen yang gambarannya bisa jadi menyisakan satu atau dua oposisi. Menurut saya, ini tidak ideal," ujar dia.
Saat ini draf kajian perubahan konstitusi itu telah selesai dibahas di level MPR dan tengah dibahas di fraksi-fraksi di sana. Kajian MPR merekomendasikan perubahan terbatas UUD 1945 khusus pasal 2 dan 3 yang mengatur tentang eksistensi, kedudukan hukum dan wewenang MPR.
Dalam amandemen itu, Ada usulan mendorong perubahan terbatas untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).