TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto masih enggan banyak berkomentar soal gugatan yang dilayangkan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen. Gugatan Kivlan itu terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau PAM Swakarsa pada 1998. Wiranto menegaskan itu hanyalah urusan masa lalu.
"Sudah saya bilang tak usah ditanggapi, saya senyum saja. Itu urusan masa lalu, urusan militer," kata Wiranto saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Agustus 2019.
Wiranto sebelumnya juga telah menyangkal semua tudingan yang dituduhkan mantan anak buahnya itu kepadanya. Kivlan menuding Wiranto tak memenuhi hak Kivlan atas uang sebesar Rp 8 miliar, berkaitan pembentukan PAM Swakarsa. Saat itu, Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI.
"Nanti ada bantahan resmi menyeluruh, nanti dijelaskan. Tapi, semua itu tidak benar," kata Wiranto di kantornya.
Gugatan terhadap Wiranto diajukan Kivlan Zen melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemarin. Pam Swakarsa dibentuk pada 1998. Pasukan sipil ini digunakan militer untuk membendung aksi mahasiswa yang menuntut Sidang Istimewa MPR.
Tanggungan pengeluaran buat Pam Swakarsa harus ditanggung oleh Kivlan selaku komandan pasukan tersebut. Untuk memenuhi kebutuhan logistik itu, Kivlan harus mengeluarkan dana dari kantong pribadinya, hingga harus menjual rumah, mobil, dan berhutang.
Saat itu, menurut Tonin, pemerintah hanya menggelontorkan dana sebesar Rp 400 juta untuk kebutuhan pasukan. Jumlah itu jauh lebih kecil dibanding yang telah Kivlan keluarkan.
Tonin mengatakan pada 1999, Kivlan Zen mempertanyakan soal sisa dana tersebut ke Presiden B.J. Habibie dan ke Panglima Wiranto.
Namun sampai April 2019, Kivlan Zen tak mendapat kejelasan soal dana itu. Tak kunjung adanya tanggapan ini lalu dianggap pihak Kivlan sebagai tindakan melawan hukum.