INFO NASIONAL — Bea Cukai Sumatera Utara bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan barang bukti Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP) pada Selasa 6 Agustus 2019. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 6 kilogram serta pil ekstasi yang sebanyak 1.000 butir. "Barang haram yang kita musnahkan tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa setidaknya 34.000 orang,” kata Kepala BNNP Sumut Brigjend Polisi Atrial.
Narkotika tersebut diselundupkan oleh empat tersangka, yakni dua warga Malaysia dan dua warga Indonesia. Sebelum dimusnahkan, upaya penyelundupan NPP tersebut digagalkan di perairan utara Gosong, Sigunaguna, Serdang Bedagai, oleh petugas patroli Kanwil Bea Cukai Sumut. Penangkapan narkoba tersebut berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa dua warga Malaysia berinisial YBL (55) dan OCP (56), membawa 6 kilogram sabu dengan menggunakan perahu cepat di perairan Utara Gosong Siguna-guna, Selat Malaka.
"Keduanya kemudian ditangkap patroli Bea Cukai pada Senin, 1 Juli, sekitar pukul 23.00 WIB. Sedangkan, dua warga Indonesia, AV (32) dan SR (29), ditangkap setelah pengembangan kasus oleh BNNP Sumut,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olavia.
AV dan SR ditangkap BNNP Sumut ketika sedang mengedarkan narkoba tersebut di Medan. Setelah mengamankan AV, kemudian istrinya, RS, datang secara sukarela dan ikut diamankan oleh petugas BNNP Sumut. Hingga kini, dilaporkan bahwa tersangka OCP bertugas sebagai nakhoda, sedangkan YBL bertugas untuk menyiapkan dan mengatur serah terima barang di laut. Narkoba itu dibawa dari Pantai Kualau Kurau Perak, Malaysia atas perintah Mr. X yang berada di Malaysia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)