TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun kepada bekas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin, Rabu, 7 Agustus 2019. Majelis menilai Haris terbukti melakukan praktek jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haris Hasanuddin dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata ketua majelis hakim Hastopo saat membacakan putusan.
Baca Juga:
Menurut majelis, Haris terbukti berturut-turut memberikan sejumlah uang kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan saat itu Muhammad Romahurmuziy alias Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Pada 6 Januari 2019, Haris terbukti memberikan uang kepada Rommy sebesar Rp 5 juta. Pada 6 Februari 2019, Haris kembali menyerahkan Rp 250 juta. Pada 1 dan 9 Maret 2019, Haris juga memberikan Rp 50 juta dan Rp 20 juta kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin.
Untuk itu, majelis hakim menyatakan Haris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan melanggar Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. "Kami sementara pikir-pikir dulu atas putusannya" kata jaksa penuntut kepada majelis hakim. Sedangkan Haris menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya. "Setelah kami berunding, saya menerima putusan," kata Haris kepada majelis hakim.
Selain Haris, terdakwa lainnya yaitu Kepala Kantor Kemenag nonaktif Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi telah lebih dulu menerima vonis. Muafaq dijatuhi sanksi kurungan 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Atas vonis tersebut, Muafaq menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding.
HALIDA BUNGA FISANDRA