Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Sebut Haris Hasanuddin Suap Romahurmuziy dan Menag Lukman

Reporter

image-gnews
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin tampak Keluar dari Gedung KPK, Sabtu, 16 Maret 2019. Haris Hasanuddin salah satu yang ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya pada, Jumat 15 Maret 2019. TEMPO/ Muhammad Fadhlan
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin tampak Keluar dari Gedung KPK, Sabtu, 16 Maret 2019. Haris Hasanuddin salah satu yang ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya pada, Jumat 15 Maret 2019. TEMPO/ Muhammad Fadhlan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun kepada bekas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin, Rabu, 7 Agustus 2019. Majelis menilai Haris terbukti melakukan praktek jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haris Hasanuddin dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," kata ketua majelis hakim Hastopo saat membacakan putusan.

Menurut majelis, Haris terbukti berturut-turut memberikan sejumlah uang kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan saat itu Muhammad Romahurmuziy alias Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Pada 6 Januari 2019, Haris terbukti memberikan uang kepada Rommy sebesar Rp 5 juta. Pada 6 Februari 2019, Haris kembali menyerahkan Rp 250 juta. Pada 1 dan 9 Maret 2019, Haris juga memberikan Rp 50 juta dan Rp 20 juta kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin.

Untuk itu, majelis hakim menyatakan Haris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan melanggar Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. "Kami sementara pikir-pikir dulu atas putusannya" kata jaksa penuntut kepada majelis hakim. Sedangkan Haris menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya. "Setelah kami berunding, saya menerima putusan," kata Haris kepada majelis hakim.

Selain Haris, terdakwa lainnya yaitu Kepala Kantor Kemenag nonaktif Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi telah lebih dulu menerima vonis. Muafaq dijatuhi sanksi kurungan 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Atas vonis tersebut, Muafaq menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan banding.

HALIDA BUNGA FISANDRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

1 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei


Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

2 hari lalu

Thobib Al Asyhar. ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.


Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

3 hari lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.


Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

3 hari lalu

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal mengatakan, ada tujuh aksi perbaikan pengawasan yang berdampak positif. Salah satunya, adanya kenaikan indeks reformasi birokrasi dan integritas.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

5 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

5 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.


Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

6 hari lalu

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.


Kemenag Buka Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan

8 hari lalu

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Suyitno. ANTARA/HO-Kemenag
Kemenag Buka Pelatihan Deteksi Dini Konflik Sosial Keagamaan

Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kemenag membuka pelatihan deteksi dini konflik sosial keagamaan.


Tim Siswa Madrasah ini Raih Medali Emas International Exhibition di Romania

8 hari lalu

Siswa MTsN 3 Malang raih prestasi internasional. Dok. Kemenag
Tim Siswa Madrasah ini Raih Medali Emas International Exhibition di Romania

Prestasi ini bukan pencapaian pertama yang diraih Tim Riset madrasah ini.


Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idulfitri Jatuh pada Rabu, 10 April 2024

16 hari lalu

Konferensi pers sidang isbat penetapan 1 Syawal 1445 H/ Hari Raya Idul Fitri 2024 yang dipimpin oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta, Selasa, 9 April 2024. Sidang isbat mengumumkan awal Syawal jatuh pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idulfitri Jatuh pada Rabu, 10 April 2024

Sidang isbat memutuskan Idulfitri 1445 H jatuh pada Rabu, 10 April 2024.