TEMPO.CO, Jakarta-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri menangkap empat orang kurir sabu seberat 43,5 kilogram. Empat orang tersangka yakni AK, 31 tahun, RDW (40), MR (43) dan HR (43) ditangkap di kawasan Bengkalis, Riau pada 25 Juli 2019.
"Barang bukti narkotika jenis sabu dikirim melalui jalur laut dari Malaysia ke Pelabuhan Pakning, Bengkalis, Riau," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Daniyanto, di kantornya, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2019.
Eko menuturkan penangkapan ini berawal dari informasi adanya rencana pengiriman sabu dari Malaysia ke Pelabuhan Pakning, Bengkalis, pada 25 Juli 2019. Bareskrim bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai bergerak untuk memantau kawasan tersebut. Tim melihat gerak-gerik yang mencurigakan dan melakukan pengejaran terhadap mobil Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi BM-1395-BE.
Saat berkejar-kejaran di Perkampungan Dompas, Jalan Jenderal Sudirman Lintas Pakning-Siak, pelaku membuang dua tas berisi sabu ke jalan. Mobil polisi yang berada di belakang menubruk tas itu, lalu terperosok ke parit. Pelaku kabur, sementara sabu-sabu tercecer di jalan. "Tim menemukan mobil yang sama di kebun kelapa sawit yang berjarak 10 kilometer dari tempat pelaku membuang barbuk (barang bukti) sabu," kata Eko.
Selang sehari kemudian, tim Bareskrim dan Bea Cukai menangkap dua orang pelaku berinisial AK dam RDW di Kampung Dompas. Dua orang ini diduga berperan mengawal mobil Toyota Rush yang penumpangnya melarikan diri. Tugas dua orang ini memantau kondisi jalan yang akan dilalui mobil pengangkut sabu.
Dari informasi dua orang ini, tim akhirnya bisa membekuk dua orang pelaku yang menumpang mobil Toyota Rush. Mereka adalah MR dan HR. Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Timur KM 88, Desa Kemeng, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau pada hari yang sama.
Dari para tersangka, polisi menyita sabu seberat 40 kilogram yang dibungkus dalam 16 paket. Sementara, 3,5 Kilogram sabu merupakan barang bukti yang berceceran saat pengejaran. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang antinarkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup sampai hukuman mati. Polisi masih mengejar pemilik sesungguhnya barang haram tersebut.