TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menegaskan bahwa FPI telah menaati Pancasila. Sejak awal, ia menyebut komitmen mereka terhadap dasar negara itu tak perlu lagi dipertanyakan.
Saat pengisian formulir pendaftaran untuk Surat Keterangan Terdaftar, telah ada surat pernyataan setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan itu sudah ditandatangani oleh FPI. “Harusnya tak ada masalah," kata Sugito kepada Tempo, Rabu, 31 Juli 2019.
Sugito mengaku bingung dengan masih adanya pihak yang mempertanyakan komitmen FPI terhadap Pancasila. Selama tiga kali perpanjangan izin sebelumnya, Sugito mengatakan tak pernah ada yang memermasalahkan. "Tolong, masalah Pancasila, ideologi kebangsaan, NKRI, jangan dibiaskan seakan FPI anti Pancasila, anti NKRI, anti kebangsaan."
FPI, kata Sugito, telah memenuhi semua persyaratan yang diminta Kementerian Dalam Negeri untuk memperpanjang izin mereka. Ia bahkan turun langsung untuk memastikan semua persyaratan administratif sudah dipenuhi. "Saya sudah cek langsung bagian yang urus, tinggal satu yaitu rekomendasi dari Kementerian Agama," kata Sugito.
Hingga saat ini, FPI masih belum berhasil memperpanjang izin ormasnya yang berakhir pada Juni 2019. Meski telah mengajukan perpanjangan izin, namun pemerintahan masih belum mengabulkan hal ini.
Beberapa tokoh nasional, mulai dari Wakil Presiden Jusuf Kalla hingga Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, mengatakan perpanjangan izin ormas bukanlah suatu hal sulit. Namun setiap ormas wajib terlebih dulu berkomitmen pada dasar negara, Pancasila.