TEMPO.CO, Jakarta-Juru bicara Amnesty International Indonesia Haeril Halim meminta pemerintah segera mematangkan hasil kajian empirik tentang metode terorisme di Indonesia. Menurutnya, bila tindakan teror belum mengancam kedaulatan negara, maka militer belum perlu turut menangani.
“Pemerintah harus benar-benar mematangkan hasil kajian empirik mereka tentang kecenderungan metode terorisme di Indonesia,” kata Haeril saat dihubungi, Selasa, 30 Juli 2019.
Pernyataan Haeril menanggapi diresmikannya Komando Operasi Khusus (Koopssus) oleh Panglina TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di Jakarta Selasa siang tadi. Satua tiga matra ini, kata Hadi, bertugas mengatasi tindakan terorisme sekaligus menangkal aksi teror baik dalam maupun luar negeri.
Hadi mendasarkan tugas Koopssus pada Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang-undang tersebut, kata Hadi, mengatur tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.
“Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 yang juga mengatur pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme,” ujar Hadi di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa pagi 30 Juli 2019.
Berkaca dari Suriah, Afganistan, Libya, Irak, dan Filipina, Haeril Halim berujar pelibatan militer dalam penanggulangan teror di negara-negara tersebut baru dilakukan saat aksi teror itu sudah berbentuk penguasaan teritorial sebuah negara. “(Aksi teror di negara-negara itu) jelas mengancam sebagian wilayah negara setempat,” ucapnya.
Adapun Direktur Community of Ideological Islam Analyst (CIIA) Harist Abu Ulya menilai sudah banyak proyek-proyek kontra-terorisme di Indonesia. Misalnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88. Seperti Koopssus, kedua lembaga ini juga memfokuskan pada tugas intelijen ketimbang penindakan.
Proyek kontra terorisme juga selama ini sudah lekat dengan polisi. Ia khawatir timbul potensi tumpang tindih kepentingan jika tidak ada koordinasi yang solid. “Teroris jenis apa yang harus ditangani Polri dan teroris jenis apa yang harus di tangani unsur TNI dengan organisasi barunya plus kewenangan khususnya. Ini harus clear,” kata dia.
Namun Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo memastikan tugas dan fungsi Detasemen Khusus 88 Antiteror tidak akan tumpang tindih dengan Koopssus.
Dedi berujar Densus 88 tetap fokus terhadap penegakan hukum. Sedangkan untuk penindakan, Polri-TNI akan bekerja sama. "Kaitannya dengan implementasi koordinasi dan sinergitas di lapangan itu dalam rangka untuk satu mungkin untuk preventif strike atau lakukan strike," ucap dia.
Baca juga: 74 Tahun Merdeka: Peran TNI di Era Presiden Jokowi Kebablasan?