INFO NASIONAL — Saat ini begitu banyak sumber-sumber berita berasal dari media sosial (medsos) yang ikut menyebarkan kabar, tetapi tidak jelas akurasinya. Lembaga penyiaran diharapkan mampu menjadi media penyeimbang untuk meluruskan berita yang kurang benar, yang sudah terlanjur dikonsumsi masyarakat. Hal itu dikatakan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid di hadapan puluhan insan penyiaran pada acara In House Training Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Selasa, 30 Juli 2019.
Jangan sampai terjadi sebaliknya, lembaga penyiaran malah dikoreksi oleh medsos karena menyiarkan berita yang tidak benar atau malah kabar-kabar bohong. Kalau itu terjadi, maka yang akan rugi adalah lembaga penyiaran sendiri. Mereka membuat masyarakat tertipu, kemudian muncul keonaran, dan publik tidak mempercayai lagi berita-berita yang disampaikan oleh lembaga penyiaran.
“Kalau ada lembaga penyiaran yang berani mengabarkan berita bohong, yang rugi tentu kita semua. Masyarakat sudah mendapatkan berita yang tidak benar, kadang menimbulkan keresahan dan akhirnya orang tidak akan percaya dengan kabar-kabar yang disampaikan lembaga penyiaran,” kata Hidayat.
Pernyataan itu dikemukakan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid saat menyampaikan kata kunci pada acara In House Training P3SPS. Acara tersebut berlangsung di kawasan SCBD Jalan Sudirman Jakarta. Acara tersebut mengambil tema "Upaya meningkatkan Kualitas Tayangan Lembaga Penyiaran". Ikut hadir pada kegiatan itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi DKI Kawiyan dan Direktur Utama Jak TV David Sijabat.
Pada kesempatan itu, Hidayat juga menyampaikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil perubahan memberikan pengakuan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak mendapatkan informasi. Oleh karena itu, sudah sepatutnya jika lembaga penyiaran memberikan berita-berita yang sesuai dengan aturan. Ini penting agar lembaga penyiaran bisa berkontribusi dalam penguatan persatuan Indonesia.
Apalagi, saat ini keterbukaan informasi begitu jelas. Masyarakat bisa melaporkan media yang menyampaikan berita-berita yang tidak benar, baik kepada komisi penyiaran atau pihak kepolisian. Oleh karena itu, lembaga penyiaran harus lebih dewasa dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Agar tidak tidak terjadi persoalan hukum di belakang hari.
“Kalau lembaga penyiaran memberikan informasi dengan cara yang benar, maka masyarakat juga akan menerimanya dengan benar pula. Kalau itu dilakukan, maka akan baik bagi semua bukan hanya lembaga penyiaran tapi juga masyarakat umum,” kata Hidayat. (*)