TEMPO.CO, Jakarta - Polri membantah tiga anggotanya yang lolos seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) memiliki rekam jejak yang buruk. Tiga anggota Polri yang ramai dipersoalkan itu adalah Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal Antam Novambar, Kepala Kepolisian Daerah Inspektur Jenderal Firli, dan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Inspektur Jenderal Dharma Pongrekun.
"Yang jelas para perwira perwira tinggi itu adalah perwira tinggi terbaik,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 30 Juli 2019. Ketiganya, ujar dia, akan melalui tahapan uji publik. Masyarakat secara komprehensif bisa memberikan masukan dengan fakta dan data yang akurat mengenai rekam jejak capim KPK.
Dedi mempersilakan jika ada pihak yang ingin melaporkan tiga anggotanya karena dianggap buruk. "Yang jelas jangan menyebarkan fitnah dan berita bohong yang mendiskreditkan.” Jika ternyata yang disampaikan tidak terbukti, yang bersangkutan punya hak konstitusional untuk melaporkan pihak yang merugikan.
Rekam jejak tiga anggota Polri capim KPK yang disoroti salah satunya adalah Irjen Antam. Ia pernah disebut-sebut mengintimidasi seseorang. Dalam laporan Majalah Tempo edisi 16-22 Februari 2015, disebutkan seorang perwira tinggi antiteror diduga mengintimidasi Direktur Penyidikan KPK.
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Kurnia Ramadhana mengatakan Antam saat itu diduga meminta Endang bersaksi agar meringankan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang dijerat sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK pada 2015.
Sedangkan Irjen Firli diduga melakukan pertemuan dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi. Saat itu TGB tengah diperiksa oleh KPK dalam kasus korupsi. Pertemuan Firli dengan TGB disebut melanggar poin integritas angka 2 Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013.
Akan halnya Irjen Dharma disebut sempat menandatangani surat pemanggilan untuk penyidik senior KPK, Novel Baswedan dalam dugaan penganiayaan berat hingga tewas terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Dharma juga sempat diisukan melanggar prosedur saat mengeluarkan salah seorang tahanan ketika menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
ANDITA RAHMA | MAJALAH TEMPO