TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan menutup sementara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Sana'a, Yaman. Kondisi keamanan menjadi pertimbangan pemerintah melakukan hal ini.
Penutupan sementara KBRI ini berlandaskan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2019 yang telah diteken Jokowi pada Rabu, 17/7, pekan lalu. Mengutip situs Sekretariat Kabinet, situasi politik dan keamanan yang membahayakan di Yaman telah menghambat pelaksanaan tugas dan misi diplomatik KBRI di sana.
“Menutup sementara dan menghentikan kegiatan operasional Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sana’a, Republik Yaman,” demikian bunyi diktum kesatu Keppres tersebut seperti dikutip laman Setkab.go.id, Kamis, 25 Juli 2019.
Situasi Yaman memang tak menentu dalam empt tahun terakhir. Sejak Maret 2015, koalisi militer yang dipimpin Arab Saudi-UEA, yang mendukung pemerintah Yaman, telah berperang dengan pemberontak Houthi. Konflik empat tahun telah menewaskan puluhan ribu orang dan mendorong negara termiskin di dunia Arab itu ke ambang kelaparan.
Situasi yang memburuk itu telah membuat beberapa negara menutup keduataannya. Pada Februari lalu, misalnya, Amerika Serikat telah lmenutup keduataannya.
Dan, kini Indonesia juga menutup sementara kedutaan di sana. Selanjutnya tugas dan fungsi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sana’a, Republik Yaman, menurut Keppres tersebut dilaksanakan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Muscat, Kesultanan Oman.
Menurut Keppres ini, alokasi anggaran untuk KBRI di Sana’a, Republik Yaman, dihentikan sementara, dan memindahkan personel di kedutaan tersebut pada KBRI di Muscat, Kesultanan Oman.
Keppres ini menyebutkan, pembukaan kembali KBRI di Sana’a, Republik Yaman dapat dilakukan jika situasi dan kondisi setempat sudah kondusif. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019,” bunyi diktum keenam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2019 itu.