TEMPO.CO, Beijing - Satuan kerja Atase Imigrasi Kedutaan Besar RI di Beijing merambah wilayah tengah dan barat daya Tiongkok untuk memberikan pelayanan keimigrasian dan kekonsuleran kepada sejumlah warga negara Indonesia. "Ini untuk mempermudah warga kita yang jauh dari Beijing," kata Atase Imigrasi KBRI Beijing Tato J. Hidayawan, Rabu, 27/02.
Untuk memberikan pelayanan di Kota Chongqing dan Kota Chengdu, Provinsi Sichuan, Atase Imigrasi bekerja sama dengan Perhimpunan Pelajar Indonesia-Tiongkok (PPIT) cabang setempat. "Ada beberapa WNI yang kami layani penggantian paspor di kedua kota itu," ujar Tato.
Selain itu, Atase Imigrasi juga telah memberikan surat keterangan affidavit kepada seorang anak berkewarganeraan ganda di Kota Chengdu. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, affidavit merupakan fasilitas keimigrasian yang diberikan pemerintah Indonesia kepada seorang anak pemegang paspor asing yang berkewarganegaraan ganda terbatas.
Anak hasil perkawinan campuran antara seorang WNI dan warga negara asing akan memiliki kewarganegaraan ganda. Apabila anak tersebut memegang paspor asing, si anak akan diberikan affidavit yang menerangkan bahwa anak tersebut subjek dari Pasal 41 UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan.
Selembar pernyataan tertulis yang sah yang ditempelkan pada paspor asing tersebut dapat digunakan pada saat si anak berkunjung dan tinggal di Indonesia dalam waktu tertentu dalam statusnya sebagai WNI terbatas. Affidavit hanya berlaku untuk sekali kunjungan ke wilayah Indonesia.
"Pelayanan seperti itu membuat kami dimudahkan karena tidak perlu ke Beijing yang membutuhkan biaya tiket perjalanan," kata Elly dari PPIT Cabang Chongqing.
Dari Beijing menuju Chengdu dan Chongqing dapat ditempuh dengan penerbangan udara yang memakan waktu sekitar 3 jam. Sedangkan dengan kereta cepat perlu tujuh hingga 10 jam dan kereta reguler sampai 44 jam. "Kalau bisa, jemput bola seperti ini dilakukan KBRI secara rutin," kata Elly berharap.