TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak menyatakan hari ini akan melayangkan surat permohonan kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk diberikan akses bertemu dengan 78 tahanan anak di bawah umur yang ditangkap saat kerusuhan 22 Mei.
"Kehadiran komnas untuk membela anak-anak seperti itu," kata Aris Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak kepada Tempo pada Rabu, 24 Juli 2019.
Menurut Aris, pendampingan dan perlindungan terhadap tahanan anak terkendala Polri yang cenderung tertutup dan belum mengungkap status serta pasal yang dikenakan dengan jelas.
Dia menilai kepolisian selayaknya harus memberitahu lembaga terkait maupun keluarga agar dapat mendampingi anak selama proses penahanan. "Niat baik kami kapanpun diberikan akses, kami akan hadir. Tentunya secepatnya karena jangan sampai sudah di penuntutan. Itu agak sulit intervensinya," katanya.
Jika diizinkan untuk bertemu, rencananya Komnas Perlindungan Anak akan melakukan penilian kondisi fisik dan mental anak. Aris menyebut perlu melihat anak apakah dalam kondisi sehat, stres, atau memerlukan trauma healing.
"Kami belum tahu kapan akan diberikan waktu. Jika minggu ini diberi akses untuk bertemu dengan anak-anak untuk melakukan assesment. Karena sampai hari ini belum dapat info peran apa dan kesalahan apa yang dilakukan mereka," katanya.