TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai tujuan pembatasan waktu permohonan izin perjalanan dinas luar negeri kepala daerah agar Menteri Dalam Negeri memiliki waktu untuk memeriksa urgensi izin tersebut.
"Mendagri memberi waktu minimal 10 hari sebelum tanggal keberangkatan, diharapkan supaya Mendagri juga memeriksa itu penting atau tidak, urgent atau tidak gubernur pergi," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 23 Juli 2019.
JK mengatakan Mendagri memiliki kewenangan untuk menentukan urgensi izin perjalanan dinas luar negeri kepala daerah. Sebab, kata dia, ada kriteria izin itu diberikan. "Kalau hanya jalan-jalan atau hadiri acara tidak penting, ya, tidak kasih izin. Jadi menteri harus memeriksa izin itu," ujarnya.
Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 099/5545/SJ perihal Pemberitahuan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) waktu pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri.
Dalam SE tersebut disebutkan setiap kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD dan ASN pemda diminta mengajukan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri kepada Kemendagri 10 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Tjahjo menegaskan penerbitan surat edaran terkait pengaturan perizinan dinas ke luar negeri bertujuan supaya kepala daerah tidak mendadak mengajukan permohonan izin.
Ketentuan permohonan izin 10 hari sebelum tanggal keberangkatan tersebut bermaksud agar ada waktu bagi Kementerian untuk berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Luar Negeri terkait rombongan yang berdinas.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD dan ASN pemda yang akan ke luar negeri untuk menjalani pengobatan medis dan keperluan mendadak.