TEMPO.CO, Jakarta - Seorang mahasiswa yang juga calon pemuka agama berinisial TLS, 25 tahun, dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur. Korban sebanyak 7 anak laki-laki dicabuli dalam kurun waktu 2014-2019 di sebuah vila di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua salah satu korban melapor ke Kepolisian Daerah Jawa Barat. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Lantaran lokasi kejadiannya di wilayah hukum Cianjur, Kejati Jabar pun melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Cianjur.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cianjur, Eko Joko Purwanto, mengatakan, kasus tersebut telah lengkap dan sebentar lagi akan masuk agenda persidangan.
"Karena ini melibatkan anak di bawah umur, persidangannya dilakukan secara tertutup. Demikian pula dengan materi persidangan yang tidak bisa kami ungkapkan," ujar Eko di kantor Kejaksaan Negeri Cianjur, Selasa 23 Juli 2019.
Eko mengatakan, pihaknya hanya bisa menyebut kasus tersebut terjadi di Kecamatan Pacet dan melibatkan seorang calon pemuka agama. "Dalihnya dalam merayu korban juga menggunakan dalih agama," kata Eko.
Ia mengatakan, para korban rata-rata berusia di bawah tujuh belas tahun, namun ada satu orang korban dewasa. Dalam laporan kepolisian, terlapor juga memutar video porno untuk memancing korban.
Berdasarkan tanda bukti lapor, kasus ini dilaporkan Reini, 38 tahun, orangtua salah seorang korban ke Polda Jabar tanggal 4 Maret 2019.
Hasil penyidikan pihak Kejati Jawa Barat, terlapor telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan cara mempertontonkan video porno
"Terlapor dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandas Eko.
DEDEN ABDUL AZIZ