Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasasi Ditolak MA, Jokowi Didesak Penuhi 10 Tuntutan Penggugat

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Petugas Kepolisian bersama Manggala Agni menyemprotkan air ke lahan gambut yang terbakar di Desa Parit Baru, Kampar, Riau, Kamis, 11 Juli 2019. Panasnya cuaca dan kencangnya angin membuat kebakaran cepat meluas sehingga menyulitkan petugas untuk memadamkan kebakaran lahan gambut tersebut. ANTARA
Petugas Kepolisian bersama Manggala Agni menyemprotkan air ke lahan gambut yang terbakar di Desa Parit Baru, Kampar, Riau, Kamis, 11 Juli 2019. Panasnya cuaca dan kencangnya angin membuat kebakaran cepat meluas sehingga menyulitkan petugas untuk memadamkan kebakaran lahan gambut tersebut. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pasca-kasasi pemerintah ditolak Mahkamah Agung, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak tergugat yakni Presiden Jokowi atau Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Pemda Kalimantan Tengah, untuk memenuhi 10 tuntutan penggugat.

“Selain memutuskan bahwa pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum, putusan perkara ini juga menghukum pemerintah Indonesia atau tergugat untuk memenuhi sepuluh tuntutan penggugat,” ujar Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati, di kantor Walhi, Jalan Tegal Parang, Jakarta, Ahad 21 Juli 2019.

Nur menguraikan dari sepuluh tuntutan yang dikabulkan majelis hakim, intinya adalah meminta pemerintah Indonesia melaksanakan perintah undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sejak disahkan pada 2009 tidak dibuatkan peraturan pelaksanaannya oleh pemerintah. Lalu meminta pemerintah Indonesia membentuk tim gabungan yang berkewajiban melakukan evaluasi terhadap perizinan penyebab kebakaran, penegakan hukum serta upaya pencegahan kebakaran.

Selanjutnya, menurut Nur, pemerintah perlu melakukan upaya untuk menjamin keselamatan warga dari dampak kebakaran hutan dan lahan, dengan mendirikan rumah sakit khusus paru dan dampak asap, serta membebaskan biaya pengobatan korban asap, juga menyediakan tempat dan mekanisme evakuasi bagi korban asap.

Nur juga menekankan perlunya keterbukaan informasi terkait perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan. “Keterbukaan informasi bahwa pemerintah wajib mengumumkan kepada publik wilayah yang terbakar dan perusahaan yang terlibat, termasuk dana penanggulangan Karhutla oleh perusahaan terlibat,” ujar Nur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, sejumlah masyarakat menggugat negara pascakebakaran hutan hebat di Kalimantan pada 2015. Mereka menggugat Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Pengadilan Negeri Palangkaraya pun mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan pemerintah telah melanggar hukum. PN Palangkaraya memerintahkan Jokowi untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, guna mencegah kebakaran hutan dan lahan dengan melibatkan masyarakat.

Pemerintah pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya atas putusan tersebut. Namun banding ini ditolak. Pemerintah lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan kembali ditolak.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lengser Tahun Ini, Jokowi dan Lee Hsien Loong Jembatani Keberlanjutan Kerja Sama RI-Singapura

16 menit lalu

Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong berbincang bersama di Kantor Perdana Menteri dalam pertemuan informal pada Kamis, 16 Maret 2023. (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Lengser Tahun Ini, Jokowi dan Lee Hsien Loong Jembatani Keberlanjutan Kerja Sama RI-Singapura

Jokowi dan Lee Hsien Loong akan menelaah balik 10 tahun kerja sama yang sudah dilakukan sambil menyatakan komitmen kerja sama.


Respons Internal Partai Golkar Soal Peluang Jokowi dan Gibran Bergabung

52 menit lalu

Menkoperek Airlangga Hartarto Airlangga Hartarto menunjukan kepada Presiden Joko Widodo anggaran belanja kementerian yang telah masuk secara digital saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Respons Internal Partai Golkar Soal Peluang Jokowi dan Gibran Bergabung

Airlangga menuturkan Partai Golkar terbuka bagi kader terbaik bangsa.


Jokowi Siapkan 'Karpet Merah' untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

1 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Siapkan 'Karpet Merah' untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

Program unggulan yang masuk dalam RKP-RAPBN 2025, termasuk makan siang gratis, itu dapat dieksekusi setelah Prabowo-Gibran dilantik Oktober.


Jokowi dan Menlu Singapura Bahas Rencana Lawatan PM Lee ke Indonesia

3 jam lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai mendampingi Presiden Jokowi bertemu Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan di Istana Kepresiden Jakarta, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi dan Menlu Singapura Bahas Rencana Lawatan PM Lee ke Indonesia

Kunjungan PM Singapura Lee Hsien Loong untuk bertemu Presiden Jokowi diagendakan digelar pada Senin, 29 April 2024, di Istana Bogor.


Jokowi Ucapkan Selamat ke Timnas U-23 Indonesia yang Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Ucapkan Selamat ke Timnas U-23 Indonesia yang Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

Timnas U-23 Indonesia melaju ke semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah menyingkirkan Korea Selatan lewat adu penalti 11-10 menyusul hasil 2-2.


Asal Usul Munculnya Kabar Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

3 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo bersama Menhan Prabowo Subianto saat menghadiri Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. TEMPO/Subekti
Asal Usul Munculnya Kabar Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Gerindra menepis kabar kerenggangan hubungan antara Jokowi dan Prabowo Subianto. Lantas, darimana munculnya kabar tersebut?


Jokowi Terima Kunjungan Menlu Singapura di Istana

5 jam lalu

Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan tiba di Istana Kepresidenan Jakarta untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Terima Kunjungan Menlu Singapura di Istana

Presiden Jokowi terima kunjungan Menlu Singapura.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Dukungan Jokowi untuk Masa Transisi Prabowo-Gibran

6 jam lalu

Dukungan Jokowi untuk Masa Transisi Prabowo-Gibran

Walau menyatakan tidak ada bentukan khusus tim transisi, Jokowi siap mengakomodasi program unggulan Prabowo-Gibran dalam perencanaan makro tahun depan dan menyokong seluruh proses politik mereka.


Sekjen Gerindra Tepis Isu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

6 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Sekjen Gerindra Tepis Isu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menepis rumor kerenggangan hubungan antara Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.