TEMPO.CO, Jakarta - Pasca-kasasi pemerintah ditolak Mahkamah Agung, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak tergugat yakni Presiden Jokowi atau Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Pemda Kalimantan Tengah, untuk memenuhi 10 tuntutan penggugat.
“Selain memutuskan bahwa pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum, putusan perkara ini juga menghukum pemerintah Indonesia atau tergugat untuk memenuhi sepuluh tuntutan penggugat,” ujar Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati, di kantor Walhi, Jalan Tegal Parang, Jakarta, Ahad 21 Juli 2019.
Nur menguraikan dari sepuluh tuntutan yang dikabulkan majelis hakim, intinya adalah meminta pemerintah Indonesia melaksanakan perintah undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sejak disahkan pada 2009 tidak dibuatkan peraturan pelaksanaannya oleh pemerintah. Lalu meminta pemerintah Indonesia membentuk tim gabungan yang berkewajiban melakukan evaluasi terhadap perizinan penyebab kebakaran, penegakan hukum serta upaya pencegahan kebakaran.
Selanjutnya, menurut Nur, pemerintah perlu melakukan upaya untuk menjamin keselamatan warga dari dampak kebakaran hutan dan lahan, dengan mendirikan rumah sakit khusus paru dan dampak asap, serta membebaskan biaya pengobatan korban asap, juga menyediakan tempat dan mekanisme evakuasi bagi korban asap.
Nur juga menekankan perlunya keterbukaan informasi terkait perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan. “Keterbukaan informasi bahwa pemerintah wajib mengumumkan kepada publik wilayah yang terbakar dan perusahaan yang terlibat, termasuk dana penanggulangan Karhutla oleh perusahaan terlibat,” ujar Nur.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat menggugat negara pascakebakaran hutan hebat di Kalimantan pada 2015. Mereka menggugat Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pengadilan Negeri Palangkaraya pun mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan pemerintah telah melanggar hukum. PN Palangkaraya memerintahkan Jokowi untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, guna mencegah kebakaran hutan dan lahan dengan melibatkan masyarakat.
Pemerintah pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya atas putusan tersebut. Namun banding ini ditolak. Pemerintah lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan kembali ditolak.