TEMPO.CO, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus memantau perkembangan penyelidikan tim teknis Polri dalam kasus Novel Baswedan. Terlebih setelah Presiden Joko Widodo memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi tim teknis Kepolisian RI melakukan penyelidikan.
"Mari kita hitung mundur," kata Ketua WP KPK, Yudi Purnomo dalam diskusi di Kantor Amnesty International, Jakarta, Sabtu, 20 Juli 2019.
Yudi mengatakan WP KPK dan koalisi masyarakat sipil antikorupsi akan meminta progres penyelidikan kepada tim teknis setiap bulan. Ia mengatakan WP juga bakal mendorong tim teknis untuk bekerja maksimal dengan jalan menghitung mundur waktu yang tersisa bagi tim untuk mengusut kasus ini. "Nanti di peringatan 900 hari serangan terhadap Bang Novel juga akan kami ingatkan," kata dia.
Presiden Jokowi sebelumnya memberikan tenggat waktu tiga bulan ke depan bagi tim teknis Polri untuk mengungkap kasus ini. Tenggat waktu itu lebih pendek dari yang diminta polri yakni 6 bulan dan punya kemungkinan untuk diperpanjang.
Sayangnya Jokowi tak memberikan kepastian apakah akan membentuk tim gabungan pencari fakta independen, bila tim teknis gagal menangkap pelaku penyerangan.
Pembentukan tim teknis polri merupakan salah satu rekomendasi TPF kepada Polri dalam menyelidiki kasus teror kepada Novel. Selain itu, TPF juga merekomendasikan agar kepolisian mendalami motif penyerangan yang diduga berkaitan dengan 6 kasus korupsi kakap yang diduga tengah ditangani KPK saat penyerangan terjadi.
Yudi mengatakan pihaknya agak kecewa karena Jokowi tak memberikan kepastian untuk membentuk TGPF. Ia juga khawatir waktu tiga bulan yang diberikan Jokowi dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri. Kendati begitu, ia mengapresiasi karena Jokowi telah memberikan komitmen waktu, yakni tiga bulan. "Setidaknya ada komitmen soal waktu," kata dia.
Ia berharap adanya perintah langsung dari Jokowi dapat membuat tim teknis bekerja lebih maksimal. "Itu perintah dari seorang presiden, kalau perintah dari presiden saja tidak bisa, lalu ke siapa lagi," katanya.