TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Rivai Kusumanegara mengatakan organisasinya akan melakukan pemeriksaan etik terhadap Desrizal, pengacara Tomy Winata yang memukul hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Komisi Pengawas Advokat Peradi sudah mengumpulkan data dan dalam waktu dekat akan memeriksa yang bersangkutan," kata Rivai kepada Tempo, Sabtu, 20 Juli 2019.
Rivai mengatakan, tindakan penganiayaan terhadap hakim adalah contempt of court atau perbuatan yang merendahkan kewibawaan peradilan. Tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana maupun kode etik pengacara karena dalam hal ini dilakukan seorang pengacara.
Karena penganiayaan terjadi saat pembacaan putusan, Rivai menilai perlunya mengkaji korelasinya dengan mendengar penjelasan pelaku. "Mengingat yang bersangkutan tercatat telah berpraktek selama 20 tahun dan selama ini juga tentunya pernah mengalami kekalahan dalam menangani perkara," ujarnya.
Selain Komisi Pengawas Advokat, menurut Rivai, juga perlu dilibatkan Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung sebagai lembaga yang peduli terhadap perlindungan hakim. Sehingga bisa dilakukan kajian bersama dalam penyusunan aturan Contempt of Court yang sedang digodok Mahkamah Agung.
Kejadian penyerangan ini terjadi dalam sidang yang diadakan pada hari yang sama, yaitu Kamis, 18 Juli 2019. Sidang dilakukan setelah Tomy Winata menggugat wanprestasi PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT. Sakautama Dewata, serta Fireworks Ventures Limited. Perkara tersebut teregistrasi di PN Jakarta Pusat dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.
Sekitar pukul 16.00 WIB, terjadilah penyerangan di Ruang Sidang Subekti. Saat itu, ketua majelis hakim, HS, sedang membacakan putusan bagian pertimbangan mengurai petitum yang digugat Tomy Winata. Desrizal lalu berdiri dari kursinya dan mendatangi majelis hakim. Ia melepaskan ikat pinggang dan menggunakannya untuk menyerang HS.
Serangan itu mengenai bagian kening HS, dan hakim lain, DB. Kedua hakim pun langsung dikawal petugas keamanan pengadilan dan dibawa ke rumah sakit untuk segera divisum. Sedangkan Desrizal ditahan petugas keamanan pengadilan dan dibawa ke Polres Jakarta Pusat.