TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menegaskan tidak ada penangguhan penahanan untuk tersangka kasus hoaks, makar, dan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen karena proses hukum sudah masuk tahap lanjutan. "Sudah awal saya katakan bahwa penangguhan penahanan tidak diberikan, karena sudah masuk dalam proses yang terus berlanjut," kata Wiranto seusai memimpin rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019.
Wiranto mengatakan jika ada isu bahwa sementara ada penangguhan penahanan atau pun penghentian proses hukum, itu tidak benar. "Hukum tetap hukum, punya wilayah dan aturan sendiri dan tetap berjalan," kata Wiranto.
Rapat dihadiri Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Suhardi Alius serta sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri belum akan mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tersangka kasus hoaks, makar, dan kepemilikan senjata api ilegal. Penyidik mengatakan Kivlan tidak kooperatif saat diperiksa. “Pemberkasan kasus kepemilikan senjata api ilegal sudah hampir selesai,” kata dia.