TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menelisik aliran duit korupsi dari 14 proyek fiktif PT Waskita Karya. KPK menelusuri hal itu saat memeriksa Direktur Keuangan PT Waskita Karya, Haris Gunawan dan staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya bernama Wagimin.
"Penyidik mendalami keterangan saksi seputar aliran dana terkait subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 17 Juli 2019.
KPK memeriksa Haris dan Wagimin sebagai saksi untuk tersangka Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman. Fathor dan Kepala Bagian Keuangan dan Resiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar, disangka menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur yang sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lain. Keduanya disangka membuat seolah-olah pekerjaan tersebut dikerjakan oleh perusahaan subkontraktor. "Sejauh ini telah teridentifikasi ada empat subkontraktor," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Menurut Agus, empat perusahaan subkontraktor itu tidak melakukan pengerjaan proyek sebagaimana tercantum dalam kontrak. Meski begitu, Agus mengatakan pihak PT Waskita tetap melakukan pembayaran ke perusahaan subkontraktor tersebut. Pihak subkontraktor itu pun kembali menyerahkan uang hasil pembayaran kepada sejumlah pihak, termasuk Fathor dan Yuly. Sejauh ini, KPK mengidentifikasi ada 14 proyek yang dikorupsi dengan kerugian Rp186 miliar.
KPK menengarai aliran dana juga mengalir ke sejumlah pejabat PT Waskita lainnya. KPK sudah mencegah sejumlah petinggi Waskita Karya pada 7 Mei 2019. KPK melakukan pencegahan karena seseorang atau orang-orang bersangkutan punya peran penting dalam kasus yang ditangani.
Mereka yang diperpanjang pencegahannya adalah Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana, Wakil Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fakih Usman, dan Direktur Sungai dan Pantai Kementerian PU Pitoyo Subandrio.