TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengaktifkan kembali pelayanan publik yang sempat terhambat karena persoalan dengan Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham. "Siang ini disampaikan langsung, karena terhentinya layanan publik mengganggu masyarakat," kata Menteri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis, 17/7.
Menurut Tjahjo seharusnya polemik antar lembaga dan pemerintah daerah tidak sampai merugikan kepentingan masyarakat. Kebijakan Wali Kota Tangerang yang menghentikan layanan publik itu menurut Menteri Tjahjo berupa pemutusan aliran listrik, aliran air, dan sampah. "Tindakan itu tidak mengganggu Kemenkumham, tapi mengganggu masyarakat," kata dia.
Beberapa waktu lalu,Walikota memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan milik Kemenkumham, tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang. Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah.
Hal itu dilakukan Arief yang keberatan dengan pernyataan Yasonna bahwa Pemkot Tangerang menghambat perizinan di lahan Kemenkumham. Perseteruan itu kemudian bergulir sampai kini.
Menteri Tjahjo mempersilakan kedua belah pihak menyelesaikan sengketa di ranah hukum. "Silahkan jalan, hak Kemenkumham dan Pemkot Tangerang untuk melakukan upaya hukum, kami juga mencoba melakukan mediasi," ujarnya.
Ombudsman RI juga menyayangkan pertikaian antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Kementerian Hukum dan HAM ujungnya berdampak merugikan rakyat. "Untuk kedua belah pihak silakan bertikai kalau perlu sampai pengadilan, tapi pelayanan terhadap masyarakat jangan dijadikan senjata," kata Anggota Ombudsman RI, Alvi Lie.