Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Baru Disahkan, Berikut Plus-Minus UU Sisnas Iptek

Reporter

image-gnews
Satu unit bangunan dari kayu yang ditemukan Tim Penelitian Situs Liyangan sejak 18 Oktober 2018 lalu di luar area Candi Liyangan di Dusun Liyangan, Desa Purbasari, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Dokumentasi Balai Arkeologi DIY
Satu unit bangunan dari kayu yang ditemukan Tim Penelitian Situs Liyangan sejak 18 Oktober 2018 lalu di luar area Candi Liyangan di Dusun Liyangan, Desa Purbasari, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Dokumentasi Balai Arkeologi DIY
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RUU Sisnas Iptek) disetujui menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 16 Juli 2019. RUU Sisnas Iptek diajukan pemerintah ke DPR pada tahun 2017. Setelah dua tahun, UU ini baru rampung.

Lahirnya UU Sisnas Iptek dilatarbelakangi kesulitan besar dalam mengoordinasikan berbagai lembaga maupun kerja riset. Hal itu relatif menjadi hambatan bagi pembangunan bangsa berbasis iptek serta riset. UU ini menjadi awal jalan terbentuknya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang diamanatkan dalam UU Sisnas Iptek.

Chairil Abdini, Sekjen Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) berharap, BRIN paling tidak bisa memainkan perannya agar triple helix perguruan tinggi (termasuk lembaga riset non perguruan tinggi)-industri-pemerintah bisa memproduksi talenta, pengetahuan/teknologi baru serta inovasi nasional.

Selain itu badan ini juga diharapkan mampu membangun ekosistem untuk meningkatkan produktivitas nasional dalam bentuk mewujudkan kapabilitas triad (skill formation-production system-business model) yang efektif dalam meningkatkan produktivitas nasional.

Skill formation saja atau production system saja atau business model saja jika ditangani secara terpisah tidak akan mampu meningkatkan produktivitas nasional,” ujar Chairil kepada Tempo, Rabu, 17 Juli 2019.

Deputi Ilmu Pengetahuan Teknik LIPI Agus Haryono menyatakan bahwa pembentukan BRIN memudahkan integrasi kegiatan penelitian pengembangan. "BRIN yang akan dibentuk oleh presiden ini diharapkan bisa meminimalkan tumpang tindih dan ketidak-sinergian antar lembaga Litbang yang ada di Indonesia," kata Agus.

Di lain sisi, salah satu isu krusial yang menjadi poin dalam UU ini yakni adanya sanksi administratif atau ketentuan pidana bagi peneliti termasuk peneliti asing.

Dalam UU tersebut, tertulis bahwa setiap orang asing yang melakukan penelitian tanpa izin yang sah diancamdenda Rp 4 miliar dan dilarang mengajukan permohonan izin selama lima tahun.

Jika peneliti menyebabkan kerusakan pada benda-benda yang tidak ternilai atau membahayakan atau menyebabkan kematian orang-orang yang terlibat dalam penelitian, mereka dikenai dakwaan pidana dengan hukuman penjara antara dua dan tujuh tahun. Selain itu mereka juga didenda antara Rp 3 miliar hingga Rp 7 miliar.

Aturan itu juga menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan penelitian berisiko tinggi atau berbahaya harus mendapatkan izin dari pemerintah atau mereka bisa dikenai hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 2 miliar.

Chairil Abdini, menyayangkan sanksi pidana tersebut. “Ketentuan pidana yang dimuat dalam RUU Sisnas Iptek sangat disayangkan di tengah upaya Indonesia yang saat ini baru mulai membuka ristekdikti bagi talenta/peneliti, dosen maupun mahasiswa asing untuk berkolaborasi dengan peneliti Indonesia,” ujarnya. 

Menurutnya, pendidikan tinggi dan riset di Indonesia dibanding negara tetangga Singapura dan Malaysia relatif tertutup. Ini berbeda dnegan pendidikan tinggi dan riset di Singapura dan Malaysia. Di sana mereka membuka kesempatan bagi talenta dari berbagai negara untuk mengajar, belajar dan melakukan riset, termasuk bagi dosen, mahasiswa dan peneliti Indonesia.

“Sedikitnya ketentuan pidana ini melemahkan peneliti asing untuk melakukan riset di Indonesia atau menimbulkan kesan Indonesia menutup diri bagi peneliti asing dan juga terkesan membatasi kebebasan akademis,” ujarnya.

Selain itu, kata Chairil, ketentuan pidana yang dimuat di dalam UU Sisnas Iptek tersebut pada dasarnya tidak diperlukan. Sebba, kata dia, hal itu sudah diatur di berbagai peraturan perundang-undangan lainnya, seperti KUHP dan Undang Undang tentang Keanekaragaman Hayati, Undang-Undang Keimigrasian.

“Bisa dibayangkan jika UU Penanaman Modal juga memuat ketentuan pidana. Hampir dipastikan investor asing akan pilih negara lain untuk berinvestasi. Begitu pula UU Sisnas Iptek ini kita berharap peneliti asing datang dan berkolaborasi dengan peneliti kita, tapi dibayang-bayangi ancaman pidana,” ujarnya.

Kendati demikian, UU tersebut sudah disahkan. DPR RI sudah menjalani uji publik sebelum akhirnya disahkan dalam paripurna DPR. Dan lewat uji publik itu, tak ada pihak yang menolak klausul dimaksud.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Laksana Tri Handoko berharap aturan ini tidak menakutkan bagi sebagian pihak, meski dipandang perlu untuk memberikan kepastian hukum bagi berbagai pihak yang terlibat. Dia menilai, perlu adanya aturan turunan untuk mendetailkan sanksi-sanksi tersebut guna mencegah terjadinya kriminalisasi riset.

"Tentu saja regulasi pelaksanaan yang lebih detail masih harus ditetapkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Pada saatnya regulasi ini akan menjadi semakin jelas sehingga tidak berpotensi menimbulkan kriminalisasi riset," kata Handoko.

DEWI NURITA | I ERWIN PRIMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

UU Sisnas Iptek Lindungi Keanekaragaman Hayati Indonesia

29 Oktober 2019

Profesor Fakultas Kehutanan IPB Iskandar Siregar, Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia Endang Sukara, Plt Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Agung Kuswandono, Direktur Riset dan Pengabdian Mayarakat Kemenristek/BRIN Ocky Karna Radjasa dalam acara seminar nasional bertajuk Pencegahan Pencurian Sumber Daya Hayati (Biopiracy). TEMPO/ Galuh Putri Riyanto
UU Sisnas Iptek Lindungi Keanekaragaman Hayati Indonesia

UU Sisnas Iptek dapat meminimalisir serta melindungi kekayaan hayati Indonesia dari pihak-pihak asing yang ingin merugikan Indonesia.


Jokowi Minta Kementerian Segera Bentuk Badan Riset Nasional

5 Agustus 2019

Presiden Joko Widodo alias Jokowi bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla, berada di tengah barisan, saat senam bersama, di acara family gathering Kabinet Kerja, yang digelar di Istana Kepresidenan Bogor, Ahad pagi, 4 Agustus 2019. Tempo/Egi Adyatama
Jokowi Minta Kementerian Segera Bentuk Badan Riset Nasional

Jokowi meminta kementerian terkait segera membentuk Badan Riset Nasional.


Menristekdikti: UU Iptek Bisa Atasi Tumpang Tindih Riset

31 Juli 2019

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengendarai motor listrik Gesits di area JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu, 10 April 2019. Ia mengendarai motor listrik Gesits dari Senayan menuju JIExpo untuk menghadiri acara Indonesia Startup Summit 2019. ANTARA
Menristekdikti: UU Iptek Bisa Atasi Tumpang Tindih Riset

Menteri Nasir mengatakan, UU Sisnas Iptek bisa mengatasi lemahnya koordinasi dan tumpang tindih riset.


Dana Abadi UU Sisnas Iptek Jadi Alternatif Anggaran Riset

18 Juli 2019

Ilustrasi gedung LIPI. TEMPO/Aditia Noviansyah
Dana Abadi UU Sisnas Iptek Jadi Alternatif Anggaran Riset

Dana abadi merupakan kantong baru yang dihalalkan dan dibolehkan UU Sisnas Iptek.


UU Sisnas Iptek Diharapkan Tidak Timbulkan Kriminaliasi Riset

17 Juli 2019

Ilustrasi gedung LIPI. Wikipedia.org
UU Sisnas Iptek Diharapkan Tidak Timbulkan Kriminaliasi Riset

UU Sisnas Iptek menyebutkan adanya ancaman pidana atau denda bagi pelaksana dan atau pelaksanaan riset yang tidak mematuhi kaidah dan regulasi.


LIPI: UU Sisnas Iptek Tonggak Sejarah dan Lompatan Baru

17 Juli 2019

Ilustrasi gedung LIPI. TEMPO/Aditia Noviansyah
LIPI: UU Sisnas Iptek Tonggak Sejarah dan Lompatan Baru

UU Sisnas Iptek dinilai akan mengubah paradigma dan peranan iptek di Indonesia, selain memberikan berbagai pengaturan baru yang sangat dinantikan


UU Sisnas Iptek, AIPI Sayangkan Ketentuan Pidana Peneliti Asing

17 Juli 2019

Seorang peneliti melakukan penelitian Poly Chlorinated Biphenyls (PCB) yang merupakan bahan kimia yang sangat berbahaya bagi tubuh dari sebuah tumbuhan di Laboratorium PCB pertama di Indonesia milik BPPT yang baru diresmikan di PUSPIPTEK Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis 10 Januari 2019. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
UU Sisnas Iptek, AIPI Sayangkan Ketentuan Pidana Peneliti Asing

Ketentuan pidana ini melemahkan peneliti asing untuk melakukan riset di Indonesia atau menimbulkan kesan Indonesia menutup diri.


UU Sisnas Iptek, AIPI Berharap BRIN Bangun Ekosistem Ristek

17 Juli 2019

Logo Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI). Kredit: AIPI
UU Sisnas Iptek, AIPI Berharap BRIN Bangun Ekosistem Ristek

BRIN diharapkan memainkan peran agar triple helix (perguruan-industri-pemerintah) bisa memproduksi talenta, iptek baru, serta inovasi nasional.